Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Pengemplang Pajak Rp3,8 Milyar Ditahan Kejari Manado

by Benny Manoppo
Jumat, 27 November 2020, 12:48 pm
in Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 26shares
Pemeriksaan berkas oleh Kejari Manado. (Foto Kejari Manado)

Manado, BeritaManado.com — Terdakwa TJT (Tan Jhony Tansil) selaku komisaris PT. Joas Saitama Putra akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Manado.

TJT diketahui memiliki usaha yang bergerak dibidang pengembang perumahan/developer di Manado bersama dengan Asrit Pakasi (dihukum 4 tahun penjara oleh Mahkamah RI) selaku Direktur utama pada thn 2012-2014.

Dikatakan Kajari Manado Maryono SH, MH, sebagai wajib pajak badan, TJT tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

“TJT juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau menyampaikan pemberitahuan yang isinya tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara sekitar Rp3,8 milyar,” kata Maryono dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Jumat (27/11/2020).

Menurut Maryono, terdakwa telah ditahan penuntut umum Kejari Manado selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polres Manado.

Maryono telah menunjuk penuntut umum Christiana Dewi, Mita Ropa dan Zulhia untuk menyidangkan perkara tersebut

“Terdakwa terancam hukuman dalam pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo pasal 43 ayat (1) UU. No. 6 tahun 1983 tentang perpajakan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujar Maryono.

(***/BennyManoppo)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 26shares
Tags: MaryonoPengemplang Pajak

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.