Manado – DPRD Kota Manado berang. Ini disebabkan instruksi lembaga dewan terhadap pengembang reklamasi pantai eks Manado Square di kawasan Malalayang Dua untuk menghentikan sementara reklamasi pantai tidak di gubris.
Legislator Manado, Hengky Kawalo SE menyatakan pihak pengembang tetap melanjutkan kegiatan reklamasi walaupun sebelumnya sudah ada kesepakatan pemberhentian sementara di tempat itu.
Dicurigai telah terjadi “main mata” antara pihak pengembang dengan pihak eksekutif
Menurut Hengky kegiatan reklamasi pantai itu belum bisa dilanjutkan, karena pihak pengembang tidak mengantongi Amdal dan sejumlah izin lainnya.