MANADO – “Segala Kehilangan Bukan Tanggung-Jawab Pengelola Parkir.” Kalimat ini sering kita baca di area parkir umum milik pemerintah dan parkir perusahaan. Putusan PK Mahkamah Agung yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) memenangkan konsumennya, Anny R Gultom yang mengharuskan pengelola parkir PT SPI membayar ganti rugi mobil milik Anny Gultom yang hilang saat parkir di area parkir PT SPI.
Putusan PK yang dibuat oleh 3 Hakim Agung yaitu M Imron Anwari, Timur Manurung dan Hakim Nyakpha yang memutuskan pihak PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang dilahan parkir mereka sangat menggembirakan pemilik mobil.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang kehilangan mobil di tempat parkir, dapat meminta ganti rugi kepada pengelola parkir dengan dasar hukum keputusan MA ini.