Bitung – Aktivitas galian C di kawasan Dembet Kelurahan Pinokalan dan Tendeki diduga melibatkan pejabat Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Kota Bitung. Buktinya dari informasi yang diterima sejumlah wartawan, Rabu (19/6), diduga pihak pengelola galian pasir tersebut telah menyetor uang sebesar Rp15 juta ke ESDM untuk mendapatkan rekomendasi.
“Uang tersebut diserahkan pengelola, Teddy Katuuk lewat salah satu orang suruhan kepada Kadis ESDM,” kata sumber resmi yang meminta identisnya dirahasiakan.
Menurutnya, uang tersebut diterima perantara kemudian diserahkan ke Kadis untuk mengurus rekomendasi dan ijin oleh orang yang dipercayakan Kumaat. “Logikanya, mana bisa aktivitas galian C seluas 25 hektar bisa dilakukan tanpa ada dukungan atau sepengetahuan instansi terkait,” katanya.
Apalagi kata dia, Kumaat begitu berani menggunakan dua unit alat berat jenis ekskavator melakukan penggalian pasir jika tidak ada deal dengan instansi terkait. “Jadi sangat tidak masuk diakal kalau galian C tersebut tidak diketahui ESDM,” katanya.
Sementara itu, aktivitas galian C ini sendiri sudah resmi ditutup setelah terekspose di sejumlah media. Mengingat sesuai aturan, Pemkot tidak lagi mengeluarkan ijin galain C sesuai dengan surat edaran dari kementerian.(enk)