Manado -Kasus dugaan penjualan manusia yang dilakukan oleh kakak kandung kepada adik sendiri hingga terjadinya percabulan dan perkosaan yang melibatkan pengusaha furniture di Manado kini mulai masuk pada babak baru, yaitu laporan secara resmi ke pihak kepolisian.
Kepada BeritaManado.com, kuasa hukum korban Adv EK Tindangen SH menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Korban sudah melaporkan ke Polresta Manado tanggal 30 Januari 2017 no : STTLP/260/1/2017/SPKT/Resta. Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga sudah memerintahkan saya selaku Pengacara Bantuan Hukum P2TP2A Manado untuk menangani dan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Tindangen, Kamis (16/2/2017).
Lanjutnya, meski telah dilaporkan ke Polresta Manado, tapi karena belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, maka para pelaku masih bebas sehingga perhatian dari semua pihak yang peduli terhadap kasus kekerasan kepada perempuan sangat dibutuhkan.
“Belum ada penahanan jadi para pelaku masih bebas. Untuk itu, saya mengajak para pemerhati kasus kekerasan kepada perempuan untuk sama-sama mengawal kasus ini sampai tuntas,” tambahnya. (srisurya)