
Boroko, BeritaManado.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) 2021 mengalami perbedaan dibandingkan tahun lalu.
Menurut Kepala Dinas PMD Fadly Usup, pada 2021, tanpa penerima hadir bantuan tidak bisa diberikan.
“Sebab akan langsung dibuat laporan pertanggungjawaban,” tegas Fadly Usup, Kamis (1/4/2021).
Begitu juga jika penerima BLT dan keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) tidak di tempat, maka BLT tidak bisa diwakili.
“Hanya bisa menerima untuk bantuan di bulan berikutnya. Itu pun langsung kepada penerima atau diwakili keluarga yang tertera dalam KK. Misalnya di bulan Januari yang bersangkutan tidak berada di tempat dan keluarga dalam KK pun demikian, maka Januari tersebut bantuan ditarik,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Fadly, penerima BLT desa tidak dihapus dari KPM dan tetap terdaftar.
Menurut dia, tanda bukti penyaluran setiap bulan akan langsung diupload.
“Jadi tidak bisa disembunyi ke KPPN bahwa si KPM BLT belum menerima. Uang itu disetor kembali ke desa, tidak bisa lagi disimpan,” bebernya.
Tahun lalu, lanjut Usup, jika penerima tidak ada, bantuan miliknya bisa disimpan dan diberikan pada bulan berikut.
“Tapi itu aturan lama, sudah tidak dipakai lagi. Sekarang sudah mengikuti Peraturan Kementerian Keuangan (PMK), dimana BLT per bulan harus berdasarkan permintaan,” jelasnya.
Adapun besaran BLT Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp 300.000/bulan per KPM.
(Nofriadi Van Gobel)