Manado – Akademi Universita Sam Ratulangi, Dr Ir Veronika Kamurur M.is menegaskan bahwa, pemerintah saat ini belum dapat melakukan pelarang terhadap masyarakat yang bermaksud mendirikan sebuah bangunan di Kota Manado.
Pasalnya, pemerintah sendiri belum mengantongi peraturan daerah (perda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado. Sehingga, sangat sulit untuk melarang masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum dan aturan yang mengikat.
Karena dikatakan Ketua Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik Unsrat, jurusan Arsitek ini bahwa, dalam penataan sebuah daerah atau perkotaan harus dilengkapi perda RTRW. Sebab dalam mengeluarkan perijinan pendirian bangunan harus mengacu pada perda tersebut.
“Kota Manado sendiri belum memiliki perda RTRW. Jadi ketika masyarakat mendirikan bangunan di atas simpadan tidak dianggap salah. Hal ini berlaku juga di Pemkab Minahasa, Minut, Tomohon dan kabupaten kota linnya yang belum mengantongi perda RTRW,” tegas Kumurur. (Leriando Kambey)