Manado, BeritaManado.com — Pengumuman nama-nama penambahan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota tabrak aturan.
Ada tiga poin penting yang dinilai dikangkangi KPU RI maupun KPU Provinsi Sulut.
Hal ini mendapat sorotan tajam, dari berbagai kalangan.
Aktivis Sulut Fino Mongkau mengatakan, dalam UU Nomor 7 tahun 2017, penambahan harus dua kali lipat jumlah dari komisioner, artinya lima anggota, cadangan juga jumlah harus lima orang.
Informasi juga yang kami terima ada nama yang masuk dalam Sipol tapi namanya diakomodir, kemudian yang sudah menjadi anggota Bawaslu di sejumlah kabupaten/kota tapi nama-nama itu masih masuk daftar penambahan di KPU kabupaten/kota.
“Kami sangat menyesalkan kinerja penyelenggara Pemilu tapi tidak transparan. Hal ini yang perlu diluruskan, kalau perlu harus dikocok kembali soal pengumuman penambahan anggota KPU kabupaten/kota,” sorot Mongkau, Minggu (30/9/2018).
Lebih jauh dia menambahkan, belum lagi ada sejumlah nama, yang seleksi sebelumnya masuk enam besar tapi kemudian di tahap penambahan ini tidak masuk.
Ini juga mengundang tanda tanya, ada apa sehingga terjadi seperti itu.
“Pengumuman penambahan dua anggota KPU Kabupaten/kota sarat kepentingan dan banyak menabrak aturan. Seharusnya pihak penyelenggara yang tingkatannya lebih di atas lebih jelih, dan kami minta ini harus dikocok ulang kalau tidak akan ada gugatan sampai ke DKPP,” tegas Mongkau.
(***/FindaMuhtar)