Manado – Senin, 3 september 2018, bertempat di ruang rapat badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2008-2028 Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dievaluasi oleh pemerintah provinsi Sulut yang dikoordinasikan oleh Bappeda sebagaimana arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri 86 tahun 2017).
Dalam sambutan pada kegaiatan evaluasi tersebut yang disampaikan oleh kepala Bappeda melalui Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi, Danny Karouw, S.T., M.T, memberi apresiasi terhadap penyusunan perubahan RPJPD sebagai arahan pembangunan daerah yang wajib diselaraskan dengan sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan RPJPN dan RPJPD Provinsi Sulut.
Pada kesempatan tersebut pula, kepala Bappelitbangda Kab.Kel. Sitaro, DR. Agus T. Poputra, S.E., M.M., M.A., Ak, menjelaskan dasar hukum perubahan hingga pada substansi perubahan.
“Perubahan RPJPD ini didasarkan pada terjadinya perubahan terhadap kewenangan daerah pasca ditetapkannya UU 23 tahun 2014 yang tentang pemerintahan daerah dimana kini terakhir diubah dengan UU 9 tahun 2015 serta dengan adanya aturan tentang sejumlah regulasi yang dipandang akan berdampak langsung pada pencapaian visi dan misi dalam RPJPD.” Jelas Kepala Bappelitbangda.
Ditambahkan pula, bahwa secara umum, substansi perubahan mencakup perubahan terhadap perubahan kurun waktu, permasalahan dan isu-isu strategis, visi dan misi, sasaran pokok hingga pada pencantuman arah kebijakan yang sebelumnya belum dimuat.
“Secara umum substansi perubahan menyentuha pada perubahan kurun waktu sesuai arahan UU 17 tahun 2007 tentang RPJPN yang menjabarkan bahwa kurun waktu RPJD sesuai dengan Kurun waltu RPJPN yakni 2005-2025. Selanjutnya perubahan terhadap permasalahan dan isu-isu strategis sesuai dengan kondisi eksisting nasional, regional dan daerah. Untuk perubahan visi dan misi dilakukan perumusan kembali dengan mempertimbangkan bahwa visi dan misi pada perubahan RPJPD akan bersifat lebih akomodatif dan akan memberi ruang ketika akan dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Perubahan visi dan misi tersebut kemudian akan di-breakdown lagi melalui sasaran pokok dan arah kebijakan sebagai acuan dan arahan pelaksanaan pembangunan daerah,”jelasnya lagi.
Hadir dalam evaluasi tersebut, unsur tenaga ahli dan dari Bappeda dan pihak perangkat daerah provinsi Sulut, serta Pemerintah Daerah Kab. Kep. Sitaro, dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD dan para kepala Perangkat Daerah.
Sejumlah apresiasi disampaikan oleh tim evaluasi provinsi Sulut terkait penyusunan dan substansi terhadap Perubahan RPJPD.
“Apresiasi ini kami kembalikan kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penyusunan dan perumusan Perubahan RPJPD, baik DPRD, dan komponen masyarakat hingga pemerintah Provinsi Sulut yang telah mendukung pada tiap tahap penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tutup kepala Bappelitbangda.
(***GerlfritsLumintang/JerryPalohoon)