Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan mengajukan usulan beberapa Pahlawan asal Sulut untuk ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional. Usulan tersebut akan disampaikan Pemprov melalui Gubernur ke pemerintah Indonesia dalam waktu dekat.
Menurut Sekretaris Provinsi Sulut Rachmad Mokodongan mengtakan “sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sekarang yaitu ada beberapa nama Pahlawan seperti Walanda Maramis, Daan Mogot, Lambertus Nikodemus Palar, dengan Alexander Evert Kawilarang dan masih banyak lagi dan dalam waktu dekat ini kita ingin kajian secara ilmiah maupun historis, untuk diajukan kepusat yang nantinya mendapatkan persetujuan penetapan menjadi Pahlawan Nasional.”
Ia menambahkan “tinggal menunggu rekomendasi dari Bapak Gubernur, kita ajukan kepada Sekertaris Jendral untuk diajukan kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan Presiden menjadi Pahlawan Nasional.” Ujar Mokodongan.
Lebih lanjut Mokodongan mengatakan nantinya kita kemudian akan menginventarisir dulu seperti Maramis, Daan Mogot itu baru pengakuan yang belum ada De Jurenya baru sebatas De Facto ini yang kita butuhkan sekarang sesuai dengan undang-undang baru putuskan itu secara De Jure dan De Facto.
Keinginan Pemerintah menurut Mokodongan bukan tanpa alasan “padahal nama-nama ini sudah diabadikan dengan nama-nama jalan di seluruh Indonesia sejak dahulu, di Jakarta Barat misalnya paling terkenal Jalan Daan Mogot itu. Secara De Facto itu sudah Pahlawan Nasional tetapi suratnya itu belum ada, sesuai dengan Undang-Undang, ini yang nanti kita akan kejar.”
Mokodongan juga mencontohkan “Kawilarang misalnya Pangdam Teritorium VII dulu Pangkowilham namanya dulu, Wilayah Timur, beliau sudah pangkat Kolonel Pak Harto (mantan Presiden RI) masih pangkat Mayor dulu.”
“Nanti kita akan mengkaji, menganalisis sesuai aturan-aturan kalau sudah hasil kajian, itu baru kita ajukan ke Gubernur baru Gubernur ajukan itu sesuai dengan prosedur yang ada untuk meminta penetapan Pahlawan Nasional, dan satu lagi yang masuk secara De Jure yaitu John Lie” Tegas Mokodongan. (jrp)
Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan mengajukan usulan beberapa Pahlawan asal Sulut untuk ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional. Usulan tersebut akan disampaikan Pemprov melalui Gubernur ke pemerintah Indonesia dalam waktu dekat.
Menurut Sekretaris Provinsi Sulut Rachmad Mokodongan mengtakan “sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sekarang yaitu ada beberapa nama Pahlawan seperti Walanda Maramis, Daan Mogot, Lambertus Nikodemus Palar, dengan Alexander Evert Kawilarang dan masih banyak lagi dan dalam waktu dekat ini kita ingin kajian secara ilmiah maupun historis, untuk diajukan kepusat yang nantinya mendapatkan persetujuan penetapan menjadi Pahlawan Nasional.”
Ia menambahkan “tinggal menunggu rekomendasi dari Bapak Gubernur, kita ajukan kepada Sekertaris Jendral untuk diajukan kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan Presiden menjadi Pahlawan Nasional.” Ujar Mokodongan.
Lebih lanjut Mokodongan mengatakan nantinya kita kemudian akan menginventarisir dulu seperti Maramis, Daan Mogot itu baru pengakuan yang belum ada De Jurenya baru sebatas De Facto ini yang kita butuhkan sekarang sesuai dengan undang-undang baru putuskan itu secara De Jure dan De Facto.
Keinginan Pemerintah menurut Mokodongan bukan tanpa alasan “padahal nama-nama ini sudah diabadikan dengan nama-nama jalan di seluruh Indonesia sejak dahulu, di Jakarta Barat misalnya paling terkenal Jalan Daan Mogot itu. Secara De Facto itu sudah Pahlawan Nasional tetapi suratnya itu belum ada, sesuai dengan Undang-Undang, ini yang nanti kita akan kejar.”
Mokodongan juga mencontohkan “Kawilarang misalnya Pangdam Teritorium VII dulu Pangkowilham namanya dulu, Wilayah Timur, beliau sudah pangkat Kolonel Pak Harto (mantan Presiden RI) masih pangkat Mayor dulu.”
“Nanti kita akan mengkaji, menganalisis sesuai aturan-aturan kalau sudah hasil kajian, itu baru kita ajukan ke Gubernur baru Gubernur ajukan itu sesuai dengan prosedur yang ada untuk meminta penetapan Pahlawan Nasional, dan satu lagi yang masuk secara De Jure yaitu John Lie” Tegas Mokodongan. (jrp)