Asiano Gammy Kawatu
Manado – Pemerintah Propinsi Sulut mengimbau kepada bupati/walikota untuk tidak melakukan pergantian kepala sekolah (kepsek) SD, SMP, SMA/SMK sebelum tanggal 14 Maret 2016.
Adapun imbauan ini secara resmi dituangkan melalui Surat Edaran Wakil Gubernur Sulut dengan pertimbangan menghadapi persiapan ujian nasional maupun dalam hal penandatanganan ijazah.
Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Sulawesi Utara Asiano Gammy Kawatu SE MSi, Kamis (10/03/2016), mengatakan bahwa edaran ini hendaknya dapat menjadi perhatian bupati dan walikota maupun sejumlah instansi terkait.
“Intinya, pergantian kepsek paling lambat tanggal 14 Maret 2016, dengan pertimbangan persiapan ujian nasional, begitupun dalam hal penandatanganan ijazah oleh kepsek, mengingat ini juga sudah masuk dalam dapodik,” tandasnya.(risat)