Tomohon – Pemkot Tomohon bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulut terus meningkatkan kerja sama dalam rangka pengawasan terhadap orang asing. Hal ini terlihat dengan digelarnya rapat Tim Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan di Aula Happy Lyste Kelurahan Kakaskasen I, Kota Tomohon, Selasa 25 Juni 2013.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE AK saat membuka secara resmi rapat tersebut mengatakan, dalam rangka efisien dan efektivitas pelaksanaan pengawasan dan pelayanan keimigrasian secara terpadu, di Tomohon telah dibentuk tim pengawasan orang asing melalui Surat Keputusan Walikota nomor 162 tahun 2013. “Dengan tugas salah satunya adalah mengadakan rapat dalam rangka memecahkan permasalahan di bidang pengawasan orang asing. Dan dalam tugasnya, tim berkewajiban meyampaikan laporan kami,” terang Eman.
Lanjutnya, lewat Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan PP nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian serta Surat Keputusan Menteri Kehakiman no M/24.per.09.03 tahun 1995 tentang pembentukan tim koordinasi pengawasan orang asing diharapkan semua pihak terkait agar saling memberikan informasi, saran, pertimbangan, usul menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing, dimana tak tertutup kemungkinan di kota tomohon terjadi pelanggaran yang melibatkan orang asing seperti penyeludupan manusia dan imigran gelap.
“Kami memberikan apresiasi kepada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut selaku penyelengara acara ini karena sudah mempercayakan Kota Tomohon sebagai tempat dilakasanakan kegiatan yang bermanfaat ini dan semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini semua yang terkait didalamnya untuk saling membangun koordinasi yang lebih baik dan intens dalam rangka pengawasan orang asing sehingga wilayah kota tomohon boleh tercipta suasana aman dan damai.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut dalam sambutannya mengatakan, pengawasan kepada orang asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk tetapi juga selama mereka berada di wilayah Indonesia, termasuk kegiatannya. “Pengawasan keimigrasian ini mencakup penegakan hukum keimigrasian baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana keimigrasian. Tujuan dibentuknya tim pengawasan orang asing adalah untuk meningkatkan peran aktif dalam pengawasan orang asing untuk bersama menjaga tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional akibat pelintasan orang antar Negara, keberadaan dan kegiatannya di wilayah RI.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Manado Montano Rengkung SSos MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Wendy Karwur MAP, Komandan Tim Intelejen Lantamal VIII Manado Letkol FV Jacobus dengan peserta dari unsur SKPD terkait. (req)