Tomohon – DPRD Kota Tomohon Kamis 21 Februari 2013 melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan Daerah oleh Pemerintah Kota Tomohon.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan seiring berlakunya UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemerintah daerah diwajibkan mempersiapkan diri untuk mengelola sendiri PBB Perkotaan dan Pedesaan. “Pembentukan peraturan daerah tentang Pajak Bumi dan Dangunan sudah sangat mendesak guna kelancaran penyelengaraan pemerintahan daerah dan kepatuhan dalam implementasi penyelenggaraan perpajakan sesuai UU No 28 Tahun 2009 yang mengatur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan harus dilaksanakan oleh daerah selambat-lambatnya 31 Desember 2013,” ungkapnya.
Dikatakannya, upaya Pemerintah Kota Tomohon serta dukungan dan komitmen yang kuat dari DPRD Kota Tomohon dalam intensifikasi pajak beberapa tahun terakhir ini membuat Kota Tomohon berada pada urutan terbaik dalam pengelolaan pajak daerah di provinsi ini. “Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada para anggota dewan yang telah menyediakan waktu dan pikiran untuk bersama-sama menciptakan perubahan penting di kota yang sama-sama kita cintai serta kepada para aparat pemerintah kota yang telah bekerja bersungguh-sungguh dalam proses persiapan peralihan serta penyusunan rancangan peraturan daerah ini dan juga kepada seluruh stakeholder kota yang telah memberikan segala jerih payahnya untuk membangun dan memajukan Kota Tomohon,” kuncinya. (req)
Tomohon – DPRD Kota Tomohon Kamis 21 Februari 2013 melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan Daerah oleh Pemerintah Kota Tomohon.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan seiring berlakunya UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemerintah daerah diwajibkan mempersiapkan diri untuk mengelola sendiri PBB Perkotaan dan Pedesaan. “Pembentukan peraturan daerah tentang Pajak Bumi dan Dangunan sudah sangat mendesak guna kelancaran penyelengaraan pemerintahan daerah dan kepatuhan dalam implementasi penyelenggaraan perpajakan sesuai UU No 28 Tahun 2009 yang mengatur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan harus dilaksanakan oleh daerah selambat-lambatnya 31 Desember 2013,” ungkapnya.
Dikatakannya, upaya Pemerintah Kota Tomohon serta dukungan dan komitmen yang kuat dari DPRD Kota Tomohon dalam intensifikasi pajak beberapa tahun terakhir ini membuat Kota Tomohon berada pada urutan terbaik dalam pengelolaan pajak daerah di provinsi ini. “Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada para anggota dewan yang telah menyediakan waktu dan pikiran untuk bersama-sama menciptakan perubahan penting di kota yang sama-sama kita cintai serta kepada para aparat pemerintah kota yang telah bekerja bersungguh-sungguh dalam proses persiapan peralihan serta penyusunan rancangan peraturan daerah ini dan juga kepada seluruh stakeholder kota yang telah memberikan segala jerih payahnya untuk membangun dan memajukan Kota Tomohon,” kuncinya. (req)