BITUNG— Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Bitung hingga kini belum ada kejelasan. Pasalanya, setelah ditolak DPRD kota Bitung untuk membahas usulan Ranperda RTRW Kota Bitung karena tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku dari pemerintah provinsi dan pusat, Ranperda tersebut sampai saat ini belum bisa dibahas oleh DPRD Bitung.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bitung, Victor Tatanude mengatakan, pada prinsipnya Pansus telah siap melanjutkan pembahasan Ranperda RTRW itu jika telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Pansus masih menunggu dari Pemerintah Kota sebab berbeda dengan Ranperda lainnya, untuk RTRW harus mendapat persetujuan atau ijin substansi dari provinsi dan pemerintah pusat. Mekanismenya harus begitu barus bisa dibahas oleh Pansus,” jelas Tatanude.
Lanjut Tatanude mengatakan, banyak hal didalam Ranperda RTRW tersebut yang harus disnkronkan dengan rencama tata ruang provinsi Sulut dan rencana tata ruang Sulawesi serta rencana tata ruang nasional. Dan hal tersebut menurut Tatanude harus ada persetujuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Seharusnya untuk segera mendapatkan ijin substansi dari provinsi maupun pusat tim dari Pemkot Bitung bersama-sama DPRD dalam hal ini Pansus melakukan konsultasi ke provinsi maupun pemerintah pusat,” ujar Tatanude.
Seperti diketahui, Ranperda RTRW itu disusulkan Pemkot Bitung ke DPRD Bitung sejak awal tahun 2011 dan dalam perjalanan pembahasan DPRD akhirnya memutuskan belum bisa menerima Ranperda RTRW itu sebagai Perda karena harus mendapatkan rekomendasi Gubernur dan persetujuan substansi dari pemerintah pusat.(en)
BITUNG— Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Bitung hingga kini belum ada kejelasan. Pasalanya, setelah ditolak DPRD kota Bitung untuk membahas usulan Ranperda RTRW Kota Bitung karena tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku dari pemerintah provinsi dan pusat, Ranperda tersebut sampai saat ini belum bisa dibahas oleh DPRD Bitung.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bitung, Victor Tatanude mengatakan, pada prinsipnya Pansus telah siap melanjutkan pembahasan Ranperda RTRW itu jika telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Pansus masih menunggu dari Pemerintah Kota sebab berbeda dengan Ranperda lainnya, untuk RTRW harus mendapat persetujuan atau ijin substansi dari provinsi dan pemerintah pusat. Mekanismenya harus begitu barus bisa dibahas oleh Pansus,” jelas Tatanude.
Lanjut Tatanude mengatakan, banyak hal didalam Ranperda RTRW tersebut yang harus disnkronkan dengan rencama tata ruang provinsi Sulut dan rencana tata ruang Sulawesi serta rencana tata ruang nasional. Dan hal tersebut menurut Tatanude harus ada persetujuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Seharusnya untuk segera mendapatkan ijin substansi dari provinsi maupun pusat tim dari Pemkot Bitung bersama-sama DPRD dalam hal ini Pansus melakukan konsultasi ke provinsi maupun pemerintah pusat,” ujar Tatanude.
Seperti diketahui, Ranperda RTRW itu disusulkan Pemkot Bitung ke DPRD Bitung sejak awal tahun 2011 dan dalam perjalanan pembahasan DPRD akhirnya memutuskan belum bisa menerima Ranperda RTRW itu sebagai Perda karena harus mendapatkan rekomendasi Gubernur dan persetujuan substansi dari pemerintah pusat.(en)