Kabag Humas dan Pemerintahan Umum Pemkab Mitra Franky Wowor menyerahkan peta batas wilayah kepada Camat Ratahan Timur Djelly Waruis
Mitra, BeritaManado.com – Batas wilayah merupakan masalah serius yang penting diperhatikan pemerintah daerah di Sulut bahkan Indonesia pada umumnya.
Pentingnya penegasan mengenai tapal batas, Bagian Pemerintahan Umum dan Humas Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Mitra, bertempat di BPU Desa Pangu Satu Kecamatan Ratahan Timur.
Kepala Bagian Pemerintahan Umum dan Humas Franky Wowor, S.Sos ketika membuka kegiatan menyatakan, penegasan batas daerah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2015 ini sudah disepakati oleh Pemkab Mitra dan Minahasa yang difasilitasi pemerintah provinsi dan disetujui oleh tim penegasan batas pusat.
“Penegasan batas ini penting dalam rangka juga mensosialisasikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2015 kepada aparat kecamatan dan desa yang berada di daerah saling berbatasan dengan wilayah Minahasa juga tertib administrasi di Kabupaten Mitra,” terang Wowor.
Kegiatan sosialisasi ini sendiri diikuti Camat Ratahan Timur, Ratahan dan Pusomaen beserta hukum tua yang berada pada pilar batas utama, pilar acuan batas utama dan titik koordinat kartometrik dengan Kabupaten Minahasa.
Pada kesempatan itu diserahkan salinan Permendagri Nomor 11 Tahun 2015 kepada para camat dan hukum tua, juga diserahkan peta batas wilayah Mitra dan Minahasa. (rulansandag)