Ratahan – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, menghadiri rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Sulut tahun 2013, Senin (18/11) di Hotel Sintesa Peninsula Manado.
Rakor yang dihadiri seluruh bupati dan walikota se-Sulut ini dibuka Wakil Gubernur (Wagub) DR Djauhari Kansil MPd. Dalam acara ini menjadi narasumber Inspektorat Propinsi, BPK perwakilan Sulut, Kapolda, Kejati, Irjendagri, Kaper BPKP Propinsi Sulut, Kementrian PAN-RB.
Pada kesempatan itu, bupati James Sumendap mewakili bupati dan walikota se-Sulut menyatakan, pemerintah kabupaten dan kota se-Sulut bersama jajaran bertekad, berkomitmen dan akan konsisten melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara secara baik, benar dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentunya lanjut Sumendap dengan memperhatikan Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan negara, Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Undang-Undang nomor 01 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan, serta Peraturan Presiden nomor 05 tahun 2010 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2010-2014.
Hal ini dalam rangka mencapai dan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah. Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan RPT 2014 antara Inspektur Propinsi Sulut bersama kabupaten dan kota se-Sulut.
Hadir mendampngi bupati Asisten III Ir Elly Sangian, Kepala Inspektorat Stanley Pasulatan, Kadis PPKAD Arie Wua, Kabag Humas dan Protokoler Ezra Sengkey. (Rulan Sandag)