Ratahan — Rapat monitoring dan evaluasi antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka sinergitas perlindungan pekerja rentan dan pekerja jasa konstruksi, Kamis (16/12/2021).
Dalam kegiatan tersebut terungkap bahwa untuk pekerja rentan belum terlindungi dan pekerja jasa konstruksi sampai Desember hanya 8 proyek yang terlindungi.
Sementara untuk perangkat desa sekitar 2.170 orang sudah terlindungi dan untuk THL (Tenaga Harian Lepas) sudah 750 orang.
Sedangkan untuk pekerja di perusahaan kurang lebih tiga ribuan yang sudah terlindungi, sudah termasuk pekerja perusahaan tambang.
“Untuk kepesertaan THL sudah terlindungi, namun untuk pekerja rentan dan jasa konstruksi perlu jadi perhatian. Kami berharap ke depan pekerja rentan ini dapat terlindungi dan pekerja jasa konstruksi dapat meningkat,” ungkap Agnes Pudjiastuti, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Minahasa.
Guna maksud tersebut menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sudah sering laksanakan konsolidasi dengan pemerintah daerah, tinggal ke pelaksana proyek yang belum maksimal.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kecelakaan kerja, hari tua atau pensiun, dan jaminan kematian, serta kehilangan pekerjaan.
“Tapi untuk perlindungan terhadap THL hanya kecelakaan kerja dan kematian. Sampai 2021 jaminan kematian yang dibayarkan sekitar Rp1 Miliar,” kata Agnes Pudjiastuti.
Di lain pihak, Sekretaris Daerah Mitra, David Lalandos mengatakan, salah satu yang dibahas dalam rapat evaluasi ini adalah perlindungan pekerja jasa konstruksi.
“Dari laporan baru 8 jenis pekerjaan jasa konstruksi yang terlindungi oleh perusahaan. Ini menjadi catatan pemerintah untuk pelaksanaan di tahun 2022,” pungkas David Lalandos.
Sebab menurutnya, ini merupakan kewajiban pihak pemberi kerja, dimana sesuai amanat maka pihak pemberi kerja berkewajiban melindungi pekerjanya lewat BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berkomitmen untuk membuat satu mekanisme dan aturan yang mewajibkan seluruh perusahaan untuk melindungi pekerjanya,” tandasnya.
Perhatian juga diberikan bagi perlindungan terhadap guru honorer yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan.
“Untuk tahap awal BPJS Ketenagakerjaan akan berikan sosialisasi kepada seluruh tenaga honorer agar supaya perlindungan terhadap guru honorer dapat diberlakukan,” ujarnya.
Sementara berkaitan dengan mekanisme dan cara penerapan perlindungan akan dibicarakan secara internal antara Dinas Pendidikan dan Guru Honorer dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(jenlywenur)