Airmadidi – Sepanjang jalur wilayah Airmadidi sudah dilakukan pemotongan sejumlah batang pohon peneduh maupun pohon penghijauan yang ada di samping kiri dan kanan jalan.
Hal ini mendapat respons langsung dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, melalui Kabag Humas dan Kabag Hukum.
Menurut Sem Tirayoh selaku Kabag Humas, pada dasarnya Pemkab atau Bupati Minut menyetujui penebangan pohon yang bersentuhan langsung dengan kabel.
“Ini kan hanya sedikit, tapi yang dipotong PLN sudah sembarang tada, sembarang potong,” ujar Tirayoh pada sejumlah media, Senin (2/9) sore.
Hal pertama melihat tindakan PLN, Tirayoh mengatakan Bupati Minut pasti kecewa dengan PLN, karena Kabupaten Minut sudah 5 kali berturut meraih Piala Adipura, yaitu piala di bidang penghijauan dan kebersihan lingkungan.
“Betapa jeleknya pohon yang ditebang itu. Mungkin PLN kurang mengerti, mana ruang terbuka hijau. Ini sangat disesalkan. Salah satu pilar penunjang nilai yang memberikan kontribusi Pemkab Minut raih Adipra, yaitu pohon peneduh pohon penghijau,” kesal Tirayoh.
Poulin selaku Kabag Hukum, menambahkan, surat yang diberikan ke pihak Pemkab Minut terkait penebangan pohon, akan diteliti secara hukum, karena pihak PLN tidak memberitahukan dalam surat, mengenai cara pemotongan.
“Pohon yang ditebang masuk ruang hijau, saya akan cek lokasi titik-titik mana yang mau di babat PLN. Karena pohon ini dipelihara, seharusnya diberitahu caranya potong,” ujar Poulin
Ditambahkannya, pihak Pemkab Minut bersama Dinas Tata Ruang dan pihak teknis, segera berkoordinasi dengan PLN terkait teknis penebangan pohon.
“Sekarang betapa jeleknya pohon yang tinggal cabang, kami akan mengundang PLN terkait ini,” tandas Poulin. (robin tanauma)