Minut, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) berhasil mempertahankan status kepemilikan tanah kantor Bupati Minut, dalam tindakan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara.
Putusan Perkara Perdata Banding Nomor: 193/PDT/2023/PT.MND, Senin, (11/12/2023) menyebutkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebagai Terbanding melawan Shintia Gelly Rumumpe sebagai Pembanding dengan objek sengketa yaitu tanah yang terletak di kompleks perkantoran Pemkab Minahasa utara.
Bupati Minut Joune Ganda melalui Kepala Dinas Kominfo Minut Robby Parengkuan kepada BeritaManado.com, menjelaskan, pemberitahuan putusan disampaikan melalui e-court Jaksa Pengacara Negara pada hari Senin, 11 Desember 2023.
Berikut amar putusan hasil sidang tersebut:
- Bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah menerima pemberitahuan
- Mengadili: Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi
- Dalam Eksepsi: Menguatkan Putusan PN Airmadidi tanggal 20 September 2023 nomor 256/pdt.g/2022/pn.arm yang dimohonkan Banding
- Dalam pokok perkara: Menguatkan Putusan PN Airmadidi tanggal 20 September 2023 nomor 256/pdt.g/2022/pn.arm yang dimohonkan banding
- Dalam Rekonvensi: Menguatkan Putusan PN Airmadidi tanggal 20 September 2023 nomor 256/pdt.g/2022/pn.arm yang dimohonkan Banding
- Dalam konvensi dan rekonvensi: Menghukum pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dari kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.-
“Dengan adanya Amar Putusan Banding tersebut maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah memenangkan perkara Perdata pada tingkat Banding yang sebelumnya juga dimenangkan oleh Pemerintah kabupaten Minahasa Utara di tingkat Pengadilan Negeri,” ujar Kadiskominfo Robby Parengkuan, Senin (11/12/2023).
Sebelumnya, Pemkab Minut juga telah memenangkan perkara perdata nomor 254/Pdt.G/2022/PN.Arm dengan objek sengketa Kantor Dinas Perhubungan yang saat ini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Hal ini merupakan upaya Bupati Minahasa Utara bersama Tim Advokasi Jaksa Pengacara Negara dalam rangka penyelamatan Aset Aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Langkah – langkah yang telah dicapai selama ini menjadi perhatian khusus dari pihak Kejaksaan RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutup Parengkuan.
(Finda Muhtar)