Amurang—Sebagaimana dijanjikan, bahwa pekan ini Pemkab Minsel akan membayar ganti rugi kepada kurang lebih 200 KK sebagai kepemilikan lahan pelebaran jalan. Total dana melalui APBD 2012 sebesar Rp 3,5 miliar. Namun, anggaran diatas dipastikan belum akan terbayar semuanya. Pun demikian, Pemkab Minsel mengusulkan Rp 10 miliar berasal dari APBD-Perunahan 2012.
Kepala Dinas PU Minsel, Joutje Tuerah, ST Msi membenarkan hal diatas. ‘’Ya benar, draf KUA PPAS RAPBD-P 2012 diusulkan sebanyak Rp 10 miliar. Supaya, pembayaran ganti rugi kepemilikan lahan untuk jalan dua arah dari Tumpaan-Amurang akan terealisasi semuanya,’’ ujar Tuerah kepada sejumlah media, diruang kerjanya.
Kata Tuerah, memang ini baru menjadi agenda usulan di draf KUA PPAS RAPBD-P 2012. Lantaran belum final, maka pihaknya juga akan berusaha supaya DPRD Minsel dalam hal ini Banggar akan menindaklanjuti usulan nanti.
‘’Ini program Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE. Maka dari itu, usulan diatas harus ditindaklanjuti. Bahkan, pelebaran jalan menjadi dua arah dengan lebar 22 meter. Tahap pertama, pemerintah pusat telah menganggarkan dana sebesar Rp 15 miliar. Dan muda-mudahan, tahap kedua tahun 2013 akan lebih besar bantuan pemerintah pusat,’’ ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa program pelebaran jalan dua arah Tumpaan-Amurang sangat disetujui warga Minsel. Lebih-lebih pemilik lahan yang ada dipinggir jalan Trans Sulawesi, tepatnya Tumpaan-Amurang. Pemilik pun rela dibayar sesuai ketentuan. Namun, kesepakatan Pemkab Minsel pembayaran rata-rata Rp 250.000/meter.
‘’Syukur bila semuanya dibayar secepatnya. Maka, akan berproses tahap kedua yang diusulkan Pemkab Minsel melalui Banggar DPRD Minsel di APBD-Perubahan 2012. Kita tunggu saja serta kita doakan agar supaya akan terealisasi secepatnya,’’ tambah Tuerah. (and)
Amurang—Sebagaimana dijanjikan, bahwa pekan ini Pemkab Minsel akan membayar ganti rugi kepada kurang lebih 200 KK sebagai kepemilikan lahan pelebaran jalan. Total dana melalui APBD 2012 sebesar Rp 3,5 miliar. Namun, anggaran diatas dipastikan belum akan terbayar semuanya. Pun demikian, Pemkab Minsel mengusulkan Rp 10 miliar berasal dari APBD-Perunahan 2012.
Kepala Dinas PU Minsel, Joutje Tuerah, ST Msi membenarkan hal diatas. ‘’Ya benar, draf KUA PPAS RAPBD-P 2012 diusulkan sebanyak Rp 10 miliar. Supaya, pembayaran ganti rugi kepemilikan lahan untuk jalan dua arah dari Tumpaan-Amurang akan terealisasi semuanya,’’ ujar Tuerah kepada sejumlah media, diruang kerjanya.
Kata Tuerah, memang ini baru menjadi agenda usulan di draf KUA PPAS RAPBD-P 2012. Lantaran belum final, maka pihaknya juga akan berusaha supaya DPRD Minsel dalam hal ini Banggar akan menindaklanjuti usulan nanti.
‘’Ini program Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE. Maka dari itu, usulan diatas harus ditindaklanjuti. Bahkan, pelebaran jalan menjadi dua arah dengan lebar 22 meter. Tahap pertama, pemerintah pusat telah menganggarkan dana sebesar Rp 15 miliar. Dan muda-mudahan, tahap kedua tahun 2013 akan lebih besar bantuan pemerintah pusat,’’ ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa program pelebaran jalan dua arah Tumpaan-Amurang sangat disetujui warga Minsel. Lebih-lebih pemilik lahan yang ada dipinggir jalan Trans Sulawesi, tepatnya Tumpaan-Amurang. Pemilik pun rela dibayar sesuai ketentuan. Namun, kesepakatan Pemkab Minsel pembayaran rata-rata Rp 250.000/meter.
‘’Syukur bila semuanya dibayar secepatnya. Maka, akan berproses tahap kedua yang diusulkan Pemkab Minsel melalui Banggar DPRD Minsel di APBD-Perubahan 2012. Kita tunggu saja serta kita doakan agar supaya akan terealisasi secepatnya,’’ tambah Tuerah. (and)