AMURANG – Pemkab Minsel dalam menjalankan program-programnya tetap akan mengacu dan melihat program provinsi, bahkan secara nasional. Hal ini diutarakan Kepala Bappeda Minsel, John Senduk, Rabu (02/03).
Menurut Senduk, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi (RPJPP). ”Ingat kalau rencanba pembangunannya tidak tersusun secara berjenjang, maka presiden melalui mendagri bisa membatalkan RPJMD, ”ujarnya.
Senduk, menjelaskan, dulunya penyusunan RPJMD mengacu pada UU Nomor 25 tahun 2004, tentang tata cara pembangunan daerah. Di mana RPJMD ditetapkan melalui peraturan bupati, terhitung tiga bulan setelah bupati terpilih dilantik.
Hal ini berbeda dengan UU Nomor 32 tahun 2004, tentang tata cara pembangunan daerah yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 08 tahun 2008, kemudian diikuti Permendagri Nomor 54 tahun 2010.
”Jika mengikuti Permendagri ini, RPJMD ditetapkan enam bulan sesudah pelantikan bupati terpilih. Jadi guna menyesuaikan maka tim dari Kemendagri datang mensosialisasikan ke kota/kabupaten dan provinsi,” ujarnya. (abm)