Tondano – Wakil Bupati Minahasa Ivan Sarundajang atas nama pemerintah mewarning seluruh pemilik Pangkalan Gas LPG 3 kg untuk tidak melakukan penimbunan jelang Natal dan Tahun Baru. Hal itu disampaikannya kepada BeritaManado.com, Jumat (21/11/2014).
“Jika masyarakat dapat mendapati ada pangkalan Gas LPG 3 kg melakukan penimbunan, silahkan laporkan kepada pemerintah terdekat. Sanksinya adalah teguran hingga pencabutan ijin usaha pemilik pangkalan,” ungkap Sarundajang.
Ditambahkannya, Pemkab Minahasa sendiri tidak hanya akan melakukan himbauan, namun turun langsung ke masyarakat untuk melakukan studi lapangan. (frangkiwullur)