Manado, BeritaManado.com – Pemilihan Umum yang sudah semakin dekat sangat rentan dengan terjadinya pelanggaran kampanye, menjadikan pengawas pemilu berkerja ekstra dan lebih hati-hati lagi
Dalam hal penanganan pelanggaran pemilu, diketahui ada dua institusi yang berperan, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Terkait pelanggaran yang bersifat administrasi tapi tidak menghilangkan esensi atau hak dari calon legislatif, maka Bawaslu akan merekomendasikan secara administrasi.
Hal itu disampaikan, Anggota Bawaslu Sulut Awaludin Umbola, pada Sosialisasi Tahapan Pemilu 2019 Di Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (26/2/2019), di Hotel Aryaduta Manado.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang memang sudah ada unsur pidananya, maka akan digeser ke pidana pemilu dan diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Pelanggaran yang sudah ada unsur pidana pemilu, maka kami akan geser ke pidana pemilu. Itulah yang kita gunakan, sehingga tidak mengganggu hak Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Dia juga mengatakan, untuk saat ini Bawaslu Sulut sudah meminta kepada Bawaslu RI untuk secepatnya mengeluarkan regulasi terkait hal penanganan tersebut.
“Kami sudah meminta ke bawaslu RI untuk mengeluarkan Perbawaslu secepatnya agar jika ada kasus pelanggaran di lapangan tidak akan bermasalah,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, secara nasional Bawaslu sudah punya 528 kasus yang diputus, dan untuk Bawaslu Sulut sendiri sudah ada 24 kasus yang sudah ada putusannya.
(PaulMoningka)