Sitaro, BeritaManado.com — Perhelatan pemilihan kapitalau (kepala desa) serentak yang diikuti oleh 14 desa di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), awalnya dijadwalkan 20 Juli 2023 akan ditunda pelaksanaannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sitaro Marlon Dalentang, menjelaskan, ada beberapa alasan sampai ada penundaan pelaksanaan pemilihan kapitalau serentak.
“Dengan berbagai pertimbangan, terpaksa pemilihan kapitalau serentak kami tunda,” ucapnya, Rabu (19/04/2023).
Marlon menyebutkan, ada dua alasan penting sampai pelaksanaannya tertunda. Pertama, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/244/SJ tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
“Dengan memperhatikan pertimbangan ketentuan-ketentuan yang ada sehingga pelaksanaan kepala desa nanti setelah selesai tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Berarti pemilihan kapitalu nanti dilaksanakan tahun 2025 mendatang,” jelasnya.
Adapun kedua, lanjut Marlon, yaitu hasil rapat Forkopimda Sitaro belum lama ini. Mengacu pada telaan Badan Kesbangpol Sitaro, intinya juga menyerukan penundaan pemilihan kapitalau serentak.
“Kita sudah memasuki tahun politik dengan adanya tahapan Pemilu 2024. Sehingga untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan daerah pelaksanaan pemilihan kapitalau ditunda,” terangnya lagi.
Marlon menambahkan, untuk 14 desa yang kapitalau sudah habis masa jabatannya akan diisi oleh penjabat kapitau.
“Untuk mengisi kevakuman akan ada penjabat kapitalau sampai ada kapitalau terpilih,” pungkasnya.
(Jackmar Tamahari)