Aryati Rahman
Manado– Eksekusi lahan yang dilakukan sejak pagi di kawasan masata kota Bitung dinilai sebagai pelanggaran hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Manado. Hal ini dikarenakan landasan untuk melakukan eksekusi tidak kuat.
“Kami dimintai bantuan oleh masyarakat untuk mendampingi mereka dan setelah kami lihat, eksekusi ini hanya berdasarkan SK tanpa memperhatikan undang-undang yang lebih tinggi. Konsideran dari SK tersebut hanya ada UU soal tata ruang dan soal KEK. Jadi pemerintah kota Bitung sudah melakukan pelanggaran hukum yan berat terkait eksekusi ini,” ujar Aryati Rahman, Jumat (5/2/2016).
Lanjutnya, pemerintah sendiri tidak pernah melakukan mediasi dengan masyarakat untuk hal ini sehingga ini adalah tindakan sepihak.
“Surat untuk eksekusi ini ada di masyarakat tanggal 5 Januari yang lalu, tapi pemerintah tidak pernah datang untuk bersama dengan masyarakat hingga saat ini setidaknya untuk mediasi mengenai relokasi. Jadi menurut kami, ini adalah tindakan sepihak dari pihak pemerintah. Kami tetap berpegang bahwa pemerintah kota Bitung sudah melakukan pelanggaran hukum berat,” tambahnya. (srisurya)