Rekonstruksi pembunuhan Napi LP Tewaan beberapa waktu lalu di Polres Bitung
Bitung – Kasus pembunuhan salah satu Napi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Tewaan Kota Bitung, almarhum Jendry Kapoh (28) bakal segera disidangkan. Dimana, ada 13 orang Sipir LP Tewaan yang dianggap bertanggung jawab terhadap kematian warga Minut tersebut dan kini berkasnya sudah di Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Harry Palar SH, berkas ke-13 orang Sipir LP Tewaan baru diterima hari Senin (3/8/2015) lalu dari Polres Bitung dan pihaknya sementara merampungkan dakwaan agar segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bitung.
“Para tersangka akan dijerat dengan dakwaan primair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, dengan Mereka tuduhan melakukan penggeroyokan secara sadis yang menyebabkan Almarhum Jendry meninggal dunia,” kata Palar, Rabu (5/8/2015).
Palar mengatakan, berkas ke-13 orang Sipir sudah lengkap sehingga pihaknya tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menyusun dakwaan sebelum diserahkan ke Pangadilan Negeri Kota Bitung.
“Yang jelas dalam waktu dekat ini berkasnya dilimpahkan ke Pangadilan untuk disidangkan karena semua sudah lengkap,” katanya.(abinenobm)