Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minsel

Pembeli Restoran dan Cafe di Minsel Dikenakan Pajak Daerah 10 Persen

by tmr
Senin, 6 Maret 2023, 17:37 pm
in Minsel
A A
  • 0share
Himbauan Bayar Pajak Restoran 10 persen di Kabupaten Minahasa Selatan

Minsel, BeritaManado.com – Pembeli Restoran, Rumah Makan, Cafe, Kantin dan Katering di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) wajib membayar Pajak Restoran 10 persen.

Aturan untuk memunggut pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2015 tentang tata cara pemungutan pajak daerah.

Informasi ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minsel, melalui Kabid Pajak dan Retribusi Daerah, Hardi Melkias Sangkoy, ST.,M.Si, pada Senin (06/03/2023).

“Setiap orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran, Rumah Makan, Cafe, Kantin, Katering wajib membayar Pajak Restoran 10 persen,” kata Hardi.

“Jadi, pemilik Restoran, Rumah Makan, Cafe, Kantin, Katering wajib memunggut pajak 10 persen dari pelanggan yang makan di tempat ataupun bungkus bawa pulang,” ujarnya lagi.

Menurutnya, yang dikenakan pajak ini adalah seluruh Rumah Makan, Restoran, Kantin, Cafe yang mempunyai omset minimal satu juta rupiah.

Dikatakan Hardi lagi, apabila ada pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai dengan Ketentuan Pidana Pasal 86.

“Wajib pajak yang lupa menyampaikan SPTPD dikenakan sanksi Pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang,” ungkap Hardi.

Sedangkan menurut Hardi, yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD dikenakan sanksi Pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

Untuk diketahui, target pajak restoran tahun 2022 oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minsel sebesar Rp. 844.789.206, dan berhasil direalisasikan Rp. 1.174.120.713.

TamuraWatung






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: amurangpajakpajak daerahpajak restoranPembeli Restoran kena pajakRetribusi Daerah

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.