
Minsel, BeritaManado.com – Pembeli Restoran, Rumah Makan, Cafe, Kantin dan Katering di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) wajib membayar Pajak Restoran 10 persen.
Aturan untuk memunggut pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2015 tentang tata cara pemungutan pajak daerah.
Informasi ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minsel, melalui Kabid Pajak dan Retribusi Daerah, Hardi Melkias Sangkoy, ST.,M.Si, pada Senin (06/03/2023).
“Setiap orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran, Rumah Makan, Cafe, Kantin, Katering wajib membayar Pajak Restoran 10 persen,” kata Hardi.
“Jadi, pemilik Restoran, Rumah Makan, Cafe, Kantin, Katering wajib memunggut pajak 10 persen dari pelanggan yang makan di tempat ataupun bungkus bawa pulang,” ujarnya lagi.
Menurutnya, yang dikenakan pajak ini adalah seluruh Rumah Makan, Restoran, Kantin, Cafe yang mempunyai omset minimal satu juta rupiah.
Dikatakan Hardi lagi, apabila ada pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai dengan Ketentuan Pidana Pasal 86.
“Wajib pajak yang lupa menyampaikan SPTPD dikenakan sanksi Pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang,” ungkap Hardi.
Sedangkan menurut Hardi, yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD dikenakan sanksi Pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.
Untuk diketahui, target pajak restoran tahun 2022 oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minsel sebesar Rp. 844.789.206, dan berhasil direalisasikan Rp. 1.174.120.713.
TamuraWatung