Ratahan – Masyarakat dimintakan untuk sadar akan pentingnya melakukan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, bagunan dianggap legal dengan adanya IMB.
Menurut Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (BPMP2SP) Drs G Mamahit, ini juga merupakan salah satu target pendapatan daerah. “Sekarang pembangunan di Mitra sangat banyak, makanya pengawasan bangunan terus dilakukan,” ujar Mamahit.
Lanjutnya, bangunan tak akan mendapat komplen dari siapa pun dengan adanya IMB. Karena dengan keluarnya berkas itu, berarti bangunan tersebut sudah melalui kajian yang benar. Juga pengurusan sertifikat akan lebih gampang.
“Jangan salahkan pihak BPMP2SP jika sementara mendirikan bangunan, lantas sudah diberhentikan lantaran belum memiliki IMB. Dimana sekarang sudah lebih ketat aturannya. Langkah ini sebagai bagian dari penataan kota,” terang Mamahit.
Ditambahkannya, program pembagian SIUP gratis akan dilanjutkan. Karena itu merupakan program dari Pemkab. Dan saat ini sudah ada satu kecamatan yang dibagikan SIUP gratis.
“Kecamatan yang belum mendapatkan bagian pembagian SIUP gratis, diharap bersabar karena tetap program tersebut akan dijalankan,” pungkas Mamahit. (Rulan Sandag)