
Minahasa, BeritaManado.com – Pembangunan perumahan subsidi Griya Sea Lestari 5 terus berpolemik.
Permasalahan yang hadir karena ada sekelompok oknum warga Sea yang menolak perumahan sejak awal April 2021 hingga saat ini masih belum terselesaikan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa yang dipimpin oleh Asisten 1 Denny Mangala dan Asisten 2 Wenny Talumewo telah berkali – kali datang ke Desa Sea untuk menjelaskan bahwa perumahan tersebut telah diberikan izin dan telah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Hingga saat ini berbagai dokumen izin dan telaah Dinas terkait, mengenai pembangunan perumahan subsidi Griya Sea Lestari 5 telah dikeluarkan dan dipublikasikan secara menyeluruh
Diantaranya Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang yang ditanda tangani oleh Sekda Kabupaten Minahasa, Keterangan Penggunaan Lahan dari Dinas Pertanian, Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN Minahasa.
Persetujuan Ijin Lokasi dari Kadis DPMPTSP Kabupaten Minahasa, Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL).
Pertimbangan Teknis Penerbitan SKKL dari DLH Minahasa, Keputusan Kadis DPMPTSP tentang Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, dan dikuatkan dengan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan dari Lembaga OSS RI.
Selain itu terdapat juga pernyataan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara.
Melalui surat telaah teknis lokasi yang ditanda tangani oleh Kadis Rainier Dondokambey, S.Hut, yang dalam surat itu menggambarkan bahwa sesuai pengambilan titik koordinat, kawasan areal tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan.
Ketika dimintai keterangan Camat Pineleng Jonly Wua menjelaskan pada dasarnya PT BML perusahaan pengembang Griya Sea Lestari telah memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten.
Ia juga menambahkan bahwa PT BML telah memiliki dokumen Amdal sebagai pelengkap diterbitkanya izin lingkungan dan tidak ada pengerusukan hutan di sekitaran perumahan tersebut, bahkan PT BML telah menyediakan lahan untuk dijadikan kawasan berhutan, sehingga perumahan tersebut tidak bermasalah.
Hal senada juga disampaikan oleh Hukum Tua Desa Sea, James Royke Sangian.
“Semua perizinan sudah lengkap, dan pemerintah desa mendukung kegiatan pembangunan perumahan. Tak ada masalah dengan perumahan tersebut. Kalau ada yang bilang masalah mata air, hingga detik ini mata air masih aman, tidak keruh. Jarak perumahan ke mata air lebih dari 200 meter dan itu sudah sesuai dengan UU. Begitu juga dengan masalah hutan, perlu ditekankan bahwa pengembang tidak merambat kawasan hutan, malah telah menyediakan lahan seluas lebih dari 9.000m2 untuk dijadikan kawasan penghijauan yang akan ditata seperti hutan moderen, untuk pariwisata desa “ katanya.
Lanjut Sangian, sebagai Pemerintah Desa mengajak semua warga untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan sebagai sebuah keluarga besar warga Desa Sea.
“Desa Sea harus aman, nyaman, tentram. Harus juga bertumbuh dan berkembang, untuk itu mari kita jaga kondusifitas selain itu juga mari kita majukan investasi di Sea. Kalau ada investasi, ekonomi akan bergerak dan itu baik bagi kesejahteraan kita,” tutupnya.
(***/BennyManoppo)