Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Manado

Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (3) “Perusahaan dan Pemkot Manado Tabrak Aturan”

by Robin Tanauma
Kamis, 4 Juni 2015, 10:00 am - Updated on Jumat, 14 Oktober 2016, 17:11 pm
in Kota Manado
A A
  • 28shares

Apartemen dan Condotel The Lagoon Tamansari

 

Manado – Berdirinya bangunan gedung bertingkat permanen Apartemen dan Condotel The Lagoon Tamansari di Kawasan Reklamasi Bahu Mall, Manado, menghasilkan permasalahan dan indikasi pelanggaran aturan yang berlaku.

Indikasi pelanggaran aturan itu pun memasuki agenda pembuktian melalui persidangan di PTUN Manado, dimana Pemkot Manado dalam hal ini Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (Tergugat I), Kepala Dinas Tata Kota, Kota Manado (Tergugat II) dan PT. Filadelfia Blessing Family (Tergugat III intervensi) disidangkan dalam pengadilan.

Pihak warga yang dirugikan melalui Tim Kuasa Hukumnya, yaitu Daniel Bangsa SH, Handri Piter Poae SH dan Rosell Pelle SH, sebagai penggugat dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan pembuktian yang di pimpin Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Tim Penasihat Hukum Penggugat membeberkan sejumlah indikasi pelanggaran aturan yang dilakukan para Tergugat, Rabu (3/5/2015)

Sesuai dengan bukti yang diajukan pihak Tim Kuasa Hukum Penggugat, pelanggaran aturan para Tergugat yaitu terhadap Pemanfaatan Tata Ruang, Ketinggian Bangunan, Jarak Bebas Antara Bangunan Yang Lain (GSB antar bangunan), Pemanfaatan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) juga Pelanggaran Terhadap Analisa mengenai Dampak Lingkungan.

Dijelaskan juga oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat, terjadi indikasi pelanggaran aturan dalam Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor:202/7137/2000/IMB/BP2T/X/2012, tertanggal 4 Oktober 2012, untuk dan atas nama PT Filadelfia Blessing Family (Tergugat III intervensi) yang diterbitkan oleh Tergugat I.

Indikasi pelanggaran berikutnya pada Surat Rekomendasi Nomor 1625/D.10/IMB/VIII/2012, tertanggal 6 September 2012, guna untuk menerbitkan Ijin Mendirikan untuk dan atas nama Tergugat III intervensi guna membangun gedung bertingkat Apartemen dan Condotel The Lagoon Tamansari Manado yang diterbitkan oleh Tergugat II

Dijelaskan juga akan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kodya Dati II Manado Nomor 30 Tahun 1997 tentang Bangunan Gedung, Dalam Pasal 109 ayat (3) dan Dalam Pasal 37 ayat (11) huruf a.

“Mohon diteliti juga, bahwa terhadap Obyek Gugatan yaitu Surat Rekomendasi Nomor: 1625/D.10/IMB/VIII/2012, tersebut merujuk pada  Peraturan Daerah Kodya Dati II Manado Nomor 30 Tahun 1997 tentang Bangunan,” ujar pihak Tim Kuasa Hukum Penggugat

“Mohon diteliti juga, bahwa terhadap Obyek Gugatan Ijin Mendirikan Bangunan Nomor:202/7137/2000/IMB/BP2T/X/2012, tersebut merujuk pada  Peraturan Daerah Kodya Dati II Manado Nomor 30 Tahun 1997 tentang Bangunan,” tambah pihak Tim Kuasa Hukum Penggugat

Diterangkan pihak Tim Kuasa Hukum Penggugat, bahwa sesuai pada  Pasal 109 ayat (3): Bangunan bertingkat yang permanen tidak boleh melebihi dari 10 lantai. Namun justru saat ini ternyata ketinggian bangunan yang diperkarakan mencapai 29 lantai.

Pasal 37 ayat (11) huruf a: Khusus untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 5 lantai, letak geografis konstruksi bangunan terluar pada bagian samping berbatasan dengan tetangga bilamana tidak ditentukan lain adalah berjarak minimal 4 meter yang diukur dari batas persil tetangga.

“Yang saat ini, jarak bangunan Lagoon dengan bangunan rumah Penggugat hanya 1,3 meter,” ungkap Tim Kuasa Hukum Penggugat.

Ditegaskan Tim Kuasa Hukum Penggugat, sudah JELAS terhadap OBYEK GUGATAN tersebut telah mengabaikan ketentuan-ketentuan tersebut, dan terhadap Bangunan The Lagoon Tamansari oleh PT Filadelfia Blessing Family telah dibangun dan atau terbangun dengan dasar OBYEK GUGATAN yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Hal ini pun menjadi pelajaran yang berharga bagi Pemerintah Kota Manado dalam mengeluarkan perijinan harus berdasar pada ketentuan berlaku. (robin/bersambung…)

Baca juga:

  • Wow !!! IMB The Lagoon Taman Sari Bahu Mall Dicabut
  • WALHI Obok-Obok AMDAL Apartemen Lagoon Manado
  • FORPAKANTIK Desak Pemprov Tutup Apartemen Lagoon
  • Haefrey Sendoh: Teknisnya Saya Tidak Tahu
  • Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (4) “Pelanggaran Terhadap RUTRK, PP, Permen dan tidak Memiliki AMDAL”
  • Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (3) “Perusahaan dan Pemkot Manado Tabrak Aturan”
  • Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (2) ‘IMB Tidak Sesuai Ketentuan‘
  • Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (1) ‘Masyarakat Jadi Korban’

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 28shares
Tags: amdal manadoamdal sulutKota ManadoLagoon ManadoLagoon TamansariThe Lagoon Tamansari

Berita Terkini

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

13 Mei 2025
Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.