Manado – Pasal 47 peraturan Tata-Tertib (Tatib) DPRD Sulut mengatur mengatur tugas dan wewenang pimpinan DPRD. Anggota Kelompok Kerja (Pokja) pembahas Tatib Amir Liputo mengusulkan rapat paripurna dipimpin secara bergantian oleh pimpinan DPRD.
“Artinya rapat paripurna ataupun rapat pimpinan tak selalu dipimpin ketua DPRD tapi bisa secara bergantian agar kepemimpinan kolektif kolegeal akan lebih nampak,” tutur Amir Liputo pada rapat yang dipimpin Franky Wongkar, Senin (29/9/2014).
Namun usulan tersebut menurut anggota Pokja sudah terakomodir pada tata-tertib. “Soal pembagian wewenang termasuk menandatangi surat-surat sudah diatur, cuma memang selama ini tidak dilaksanakan,” tutur Franky Wongkar. (jerrypalohoon)