Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Pemateri Sosialisasi KPK di Sulut, Michael Barama: Kasus Mafia Tanah Perlu Masuk Delik Korupsi

by Jenly Wenur
Kamis, 22 September 2022, 18:21 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 4shares
Sosialisasi KPK RI, Michael Barama bawakan materi mengenai “Kerawanan Korupsi Disektor Pelayanan Publik“, Kamis (22/9/2022).

Manado, BeritaManado.com — Dr Michael Barama SH MH tampil sebagai pemateri dalam kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Sulawesi Utara, bertempat di Hotel Aryaduta, Kamis (22/9/2022).

Ahli Pidana dan dosen senior Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini membawakan materi mengenai “Kerawanan Korupsi Disektor Pelayanan Publik” yang dihadiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi dan para mahasiswa se-Universitas di Sulawesi Utara.

Ketua Jejaring Panca Mandala Mapalus (JPM2) Sulut yang adalah jejaring Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) RI ini mengatakan, korupsi ada hubungan dengan kekuasaan.

“Lord Acton (John Emerich Edward Dalberg Acton) menghubungkan antara korupsi dengan kekuasaan, yakni “Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely” atau kekuasaan itu cenderung korupsi dan kekuasaan absolut cenderung korupsi absolut. Bahwa manusia yang mempunyai kekuasaan cendwrung untuk menyalahgunakannya, akan tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan yang absolut sudah pasti akan menyalahgunakan,” kata Michael Barama.

Dijelaskan Barama, pintu masuk terjadinya korupsi pelayanan publik adalah melalui maladministrasi.

“Jadi maladministrasi menunjukan administrasi yang lemas atau tidak jujur sehingga tidak cukup dipercaya. Korupsi yang terjadi di pelayanan publik terjadi akibat “moral” penyelenggara negara yang bobrok. Pencegahan korupsi pelayanan publik dalam optik kebijakan kriminal, metode kajian menggunakan penelitian hukum normatif, melalui pendekatan undang-undang 
dan konseptual,” jelasnya.

Lanjut Barama, ada beberapa kebijakan yang mesti ditempuh oleh pemerintah guna 
mencegah korupsi pelayanan publik, yakni mengadopsi teori pencegahan kejahatan, seperti situasional crime prevention, memperkuat etika dan tata kelola birokrasi melalui good corporate governance, pemberian sanksi yang tegas bagi birokrat yang menerima gratifikasi dalam melaksanakan tugasnya, memberikan penghargaan kepada birokrat yang jujur, mensosialisasikan dampak korupsi SDA secara masive dan sistematis kepada masyarakat, membentuk sistem perizinan yang terpadu berbasis online, menata budaya pelayanan birokrasi, dan perbaikan batas waktu proses perizinan.

“Contoh kasus yang patut menjadi telaah bersama mengenai mafia tanah yang sudah selayaknya dimasukan sebagai delik atau tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi persoalan hukum yang tidak pernah tuntas di Indonesia dengan tindakan para mafia tanah yang melibatkan para cukong pemilik modal yang memainkan peran kejahatan sistematis dan terstruktur melibatkan birokrat ataupun pihak di BPN/ATR. Sehingga dengan pasal pidana pemalsuan dalam KHUPidana tentu sangat sulit untuk menjerat para mafia tanah atau cukong pemilik modal karena kultur hukum itu, sehingga penting untuk dijadikan delik/tindak pidana korupsi dengan tentunya dipermudah pembuktiannya agar bisa menjerat para mafia tanah,” ungkap Doktor Hukum Pidana ini.

Lanjutnya, kasus mafia tanah yang ada di Sulawesi Utara sangat miris mengenai kepemilikan masyarakat di Kota Manado yang berhadapan dengan cukong pemilik modal.

“Masyarakat memiliki tanah berdasarkan register tanah Pasini, namun kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terindikasi adanya permainan mafia tanah dengan pemalsuan. Dengan kultur hukum yang ada, maka jelas masyarakat akan ‘gigit jari’, namun tidak demikian jika hal itu menjadi delik korupsi,” jelasnya lagi.

Hal lain dijelaskan Barama, akan menjadi efektif apabila para hamba hukum lebih dulu berbenah diri dalam kerangka budaya malu dan moral dan berakhlak seperti contoh para penyidik harus memberi rasa keadilan dan kepatutan baik pelapor dan terlapor.

Pada kesempatan ini perlu disampaikan salah satu penyebab terjadinya “korupsi” dibidang pelayanan publik akibat dari sistim “WASKAT” (wajib setor kepada atasan).

Di kabupaten/kota jelas sekali terlihat hampir dimana semua kegiatan kegiatan (pesta, olahraga, hut inilah – hut itulah juga kunjungan tamu keperluan kelengkapan rumah dinas seperti pemasangan AC dan lainnya) dari Kejari/Polres biasanya dibebankan pada Pemerintah daerah.

Hal hal seperti ini mengeluarkan dana – dana “non buget” (tidak masuk dalam anggaran belanja) berpotensi lahirnya kurupsi pada layanan publik.

“Pertanyaannya, apakah ini masuk dalam kategori korupsi apa dan apa sangsi hukumnya? Dugaan kurupsi berjenjang dalam pembuatan surat-surat tanah dan penerbitan sertifikat. Mulai dari Kepala Desa/Kelurahan sampai ke BPN berakhir dengan munculnya kerugian Negara, sebut saja uang ganti untung pembangunan bendungan Kuwil Kawangkoan. Contoh tanah milik orang lain tiba-tiba muncul keterangan 2 (dua) kepemilikan dari kepala desa diatas tanah yang sama kemudian diatur BPN Sulut cq panitia pembebasan tanah. Kemudian pemilik tanah yang luasnya 1 ha dibayar 7 ha dan menurut pengakuan pemilik tanah dia hanya disuruh tanda tangan, apakah hal semacam itu masuk dalam kategori korupsi dan apa hukumannya,” kata Barama.

Barama menambahkan, dalam pemberian ijin IMB kerab terjadi deal antara si pemberi ijin dan pemohon, di mana hal ini si pemberi ijin menerapkan harga dengan sistim klasifikasi jalan raya (utama) di hitung klasifikasi jalan klas 3 atau klas 4 dan selisihnya diatur bersama sama sehingga membuat jenis transaksi ini dipertanyakan masuk dalam kategori apa.

“Pemberian ijin lokasi perumahan sering dijumpai amdal yang bersifat “copy paste” tidak dikaji yang berdampak pada “banjir” dan penumpukan sampah. Ada apa dibalik pemberian ijin tersebut? Diwilayah Sulawesi Utara dapat di jumpai ratusan penambang ilegal (PETI) terkesan ada pembiaran dan terlindungi. Dalam menggunakan puluhan ekskavator yang menggunakan solar bersubsidi, pertanyaannya dari mana asal solar bersubsidi didapat? Maka dipandang perlu KPK untuk masuk dalam rana pemberantasan ini. Dibalik pelayanan publik di instansi kepolisian perlu diwaspadai sistim “buka – tutup” (kasus yang seharusnya dibuka ditutup dan kasus yang pantas ditutup dibuka) hal ini terjadi akibat adanya “suap”,” kata Barama.

(***/jenly)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 4shares
Tags: Kerawanan Korupsi Sektor Layanan Publikmafia tanahMichael BaramaSosialisasi KPK RIUniversitas Sam Ratulangi

Berita Terkini

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025 - Updated on 10 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.