Airmadidi – Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor hendaknya didukung pelayanan prima dari para petugas yang melayani di kantor Samsat.
Kenyataan, masyarakat pemilik kendaraan tak jarang menerima pelayanan kurang memuaskan seperti dialami Maikel yang mengaku hingga hari ini belum menerima pelat nomor polisi sepeda motor di kantor Samsat Airmadidi, Minahasa Utara.
Dijelaskan Maikel, pengurusan pelat nomor dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak sepeda motor DB 6409 FJ pada akhir Juni 2016 lalu oleh seorang polisi salah-satu petugas loket.
“Karena sudah lima tahun maka STNK dan pelat nomor harus baru. STNK baru sudah keluar berlaku lima tahun kedepan hingga 9 Juli 2021, tapi pelat nomor hingga sekarang belum saya terima sehingga sepeda motor saya masih menggunakan pelat nomor lama,” ujar Maikel, Selasa (22/11/2016).
Lanjut Maikel, sejak pengurusan pajak akhir Juni 2016, sesuai informasi salah-satu polisi yang bertugas di Samsat Airmadidi
bahwa pelat nomor baru akan tersedia pada Oktober 2016.
“Sebelum Oktober beberapa kali saya telpon pelatnya belum ada. Informasi terakhir sekarang pelat sudah ada tapi ketika saya
ke Samsat tadi pagi katanya petugas yang menyimpan pelat nomor belum ada padahal saya menunggu hingga lewat jam 9. Sampai saya pulang pelat nomor belum saya dapatkan,” tandas Maikel dengan nada kecewa. (rds)