
Bitung – Seluruh warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama, termasuk dalam mendapatkan akses kesehatan. Hal ini dikatakan Ketua DPC PDIP Kota Bitung, Maurits Mantiri beberapa waktu lalu.
“Jadi tidak ada alasan bagi rumah sakit menolak jika ada warga ingin berobat atau mendapatkan layanan kesehatan,” kata Mantiri.
Ia berharap pihak rumah sakit menyadari hal tersebut dan bisa memberikan layanan kesehatan kepada siapa saja yang membutuhkan pelayanan. Tanpa memandang status warga yang ingin berobat, pihak rumah sakit harus tetap memberikan layanan.
“Jangan hanya karena alasan warga yang ingin berobat peserta Jamkesmas atau Jamkesda kemudian diabaikan, karena tanpa kedua kartu tersebut mereka tetap berhak mendapat pelayanan,” katanya.
Mantiri sendiri menyatakan siap memperjuangkan jika ada warga yang ditolak atau dihalang-halangi dalam mendapatkan layanan kesehatan. Dan dirinya akan melaporkan jika sampai ada rumah sakit yang menolak warga untuk mendapatkan layanan kesehatan.(enk)