Bitung, BeritaManado.com – Tim Resmob Presisi Polsek Matuari menangkap, RCM (38) warga Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian, Minggu (19/3/2023).
Pria yang berprofesi sebagai pelaut ini ditangkap atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Glendy Tili (26) warga Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, kejadian itu terjadi Minggu dini hari sekitar pukul 1.15 Wita disaat korban bersama rekan-rekannya akan pulang.
Disaat melintas di depan rumah RCM, korban bersama rekan-rekannya dicegat dan bertanya siapa yang bakuku atau berteriak.
“Korban bersama rekan-rekannya menjawab tidak tahu dan menyatakan bukan mereka yang bakuku,” kata Iwan, Senin (20/3/2023).
Koban bersama rekan-rekannya, lanjut Iwan kemudian berlalu. Namun, beberapa menit kemudian RCM kembali mendatangi korban yang kebetulan baru sampai di rumah salah satu rekannya.
Tanpa bertanya lagi, RCM langsung menyerang korban dengan cara mendorong dan mencabut sebilah pisau yang diselipkan dilinggang serta melayangkan tusukan ke arah perut.
“Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian perut sedangkan RCM langsung meninggalkan lokasi kejadian,” katanya.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan, sedangkan RCM langsung ditangkap tanpa perlawanan setelah dilaporkan ke Polsek Matuari.
“Pelaku sudah diamankan dan sementara menjalani proses hukum di Polsek Matuari,” katanya.
(abinenobm)