Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

PelakuTerancam Hukuman Mati, Begini Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe

by Deidy Wuisan
Jumat, 22 November 2024, 16:22 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas, Sangihe, Talaud, Sitaro
A A
  • 17shares
Pers rilis kasus oembunuhan ibu dan anak di Mapolda Sulut. (Bmc)

Manado, BeritaManado.com – FM alias Fickram (23) pelaku pembunuhan sadis ibu dan anak di Desa Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe pada 20 November 2024 ditangkap Polisi.

Penangkapan ini hasil kolaborasi Satreskrim Polres Sangihe dan Resmob Polda Sulut

Diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Tamsil dalam jumpa pers di Mapolda Sulut, Jumat (22/11/2024) siang, kronologis kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu 20 November 2024 sekira pukul 20.00 WITA.

“Saat itu pelaku mendatangi rumah korban di Kecamatan Tabukan Tengah dimana antara pelaku dan korban memiliki hubungan berpacaran,” sebut Kabid Humas.

Di dalam rumah korban, diketahui terjadi cekcok dan adu mulut diduga karena pelaku cemburu terhadap korban,

“Diduga karena kecemburuan, dimana pelaku meminta mengecek handphone korban tapi tidak diberikan,” lanjut Kabid Humas.

Kesal akibat handphone tidak diberikan korban, pelaku yang terbakar emosi langsung mengambil parang dan langsung mengarahkan ke begian kepala korban sebanyak dua kali.

“Korban sempat menangkis tebasan pelaku dengan tangan yang kemudian membuat tangannya putus. Saat itu anak korban yang sedang tidur terbangun dan kemudian ditebas juga oleh pelaku sebanyak dua kali di kepala bagian belakang yang mengakibatkan kedua korban bernama Sitty Sakamole (29) dan anaknya inisial A (4) langsung meninggal di tempat kejadian,” Ungkap Kabid Humas.

Terdapat beberapa luka potong akibat tebasan senjata tajam dibagian kepala, sementara tangan kanan korban Sitty putus.

Pelaku pembunuhan.(bmc)

Sementara, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan menambahkan, untuk pelaku dan korban ada hubungan pacaran selama dua tahun, korban sendiri diketahui telah berpisah dengan suaminya.

“Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan Kamis kemarin dengan koordinasi Polda Sulut dan Polres Sangihe, pelaku berhasil ditangkap di pelabuhan Bitung. Kita perlu mengapresiasi karena pelaku ditangkap tidak lebih dari 1 kali 24 jam,” terang Kombes Pol Amry Siahaan.

Atas perbuatannya pelaku Fickram dikenakan pasal 340 subsider 338 dan pasal 80 tentang perlindungan anak.

“Ancamanya hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun”, tandas Kombes Pol Amry Siahaan.

Deidy Wuisan






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 17shares
Tags: MutilasiPembunuhan ibu dan anakpolda sulutsangihe

Berita Terkini

Gubernur Yulius Selvanus Dipuji atas Komitmennya Membangun Dunia Olahraga Sulawesi Utara

Gubernur Yulius Selvanus Dipuji atas Komitmennya Membangun Dunia Olahraga Sulawesi Utara

24 Mei 2025
Kejuaraan Pacuan Kuda Piala Wali Kota Manado 2025 Sukses Digelar, Begini Kata Wawali Sualang 

Kejuaraan Pacuan Kuda Piala Wali Kota Manado 2025 Sukses Digelar, Begini Kata Wawali Sualang 

24 Mei 2025
Hadirkan Solusi Finansial Holistik dan Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Sektor Otomotif

Hadirkan Solusi Finansial Holistik dan Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Sektor Otomotif

24 Mei 2025

Dorong Semangat Generasi Muda Lewat Sepak Bola, BRI Dukung Garuda Futsal League Series 3

24 Mei 2025
Mengenal Rinny Shirley Wowor, Perempuan Pertama Asal Sulut yang Berpangkat Jenderal Bintang Dua

Mengenal Rinny Shirley Wowor, Perempuan Pertama Asal Sulut yang Berpangkat Jenderal Bintang Dua

24 Mei 2025
Alamak! Megawati Soekarnoputri Tegaskan, Kepala Daerah Dari PDIP Wajib Lapor Tiap Tiga Bulan

Alamak! Megawati Soekarnoputri Tegaskan, Kepala Daerah Dari PDIP Wajib Lapor Tiap Tiga Bulan

24 Mei 2025

Telkom Indonesia Sumalut Tanam 1000 Mangrove di Pesisir Pantai Manado

24 Mei 2025
Hendrik Polii Tuntut Keadilan atas Tanah Warisan yang Diduga Dikuasai Pihak Lain Secara Ilegal

Hendrik Polii Tuntut Keadilan atas Tanah Warisan yang Diduga Dikuasai Pihak Lain Secara Ilegal

23 Mei 2025

BRI Perkuat Ekosistem Maritim melalui Skema Pembiayaan dengan PELNI

23 Mei 2025 - Updated on 24 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.