Bitung—Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, Rabu (5/9) siang mulai menyidangkan salah satu pelaku kasus penganiayaan PTK alias Pus (14) warga kompleks Kusu-kusu Kelurahan Bitung Barat 1 Kecamatan Maesa. Namun sayangnya, sidang perdana bagi salah satu tersangka yakni SAP alias Orin (14) dilaksanakan secara tertutup dirungan sidang khusus anak-anak.
Sidang perdana ini sendiri mengundang perhatian sejumlah warga yang ingin mengikuti jalannya sidang. Ini terlihat dari kerumunan warga yang didominasi para ibu rumah tangga diluar sidang yang begitu antosias ingin menyaksikan jalannya persidangan.
“Harusnya bapak hakim memperbolehkan kami masuk ruangan dan menyaksikan jalan sidang, karena para pelaku ketika melakukan penganiayaan hingga menelanjangi Pus tidak mengenal kasihan dan tanpa rasa malu. Jadi buat apa sidang para pelaku ditutup-tutupi,” kata seorang ibu dengan nada kesal.
Sementara itu, Kasi Intel Kajari Kota Bitung, Wahyudin SH mengatakan, sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan terhadap Orin. “ Hari Senin (10/9) depan kami akan memanggil orang tua Pus untuk memberikan keterangan dalam persidangan,” kata Wahyudin.
Wahyudin sendiri mengatakan, untuk TSK lainnya yakni MP alias Sandra (32) warga Kelurahan Bitung Barat I, SL alias Sendy (24) dan IY alias Ivon (29) warga Kelurahan Pateten Kecamatan Maesa berkasnya akan segera dilimpahkan ke PN. “Para pelaku kita jerat dengan pasal 170 ayat ke 2 pasal 80 ayat KUHP dan UU Pelirlindungan anak 281 (1) dengan ancaman minimal 15 tahun penjara,” katanya.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Ali Murdiat SH, Hakim Anggota, Paul Pane SH dan Mariany Korompot SH dengan Panitra Penganti, Jemmy Kumontoy SH.(enk)
Bitung—Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, Rabu (5/9) siang mulai menyidangkan salah satu pelaku kasus penganiayaan PTK alias Pus (14) warga kompleks Kusu-kusu Kelurahan Bitung Barat 1 Kecamatan Maesa. Namun sayangnya, sidang perdana bagi salah satu tersangka yakni SAP alias Orin (14) dilaksanakan secara tertutup dirungan sidang khusus anak-anak.
Sidang perdana ini sendiri mengundang perhatian sejumlah warga yang ingin mengikuti jalannya sidang. Ini terlihat dari kerumunan warga yang didominasi para ibu rumah tangga diluar sidang yang begitu antosias ingin menyaksikan jalannya persidangan.
“Harusnya bapak hakim memperbolehkan kami masuk ruangan dan menyaksikan jalan sidang, karena para pelaku ketika melakukan penganiayaan hingga menelanjangi Pus tidak mengenal kasihan dan tanpa rasa malu. Jadi buat apa sidang para pelaku ditutup-tutupi,” kata seorang ibu dengan nada kesal.
Sementara itu, Kasi Intel Kajari Kota Bitung, Wahyudin SH mengatakan, sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan terhadap Orin. “ Hari Senin (10/9) depan kami akan memanggil orang tua Pus untuk memberikan keterangan dalam persidangan,” kata Wahyudin.
Wahyudin sendiri mengatakan, untuk TSK lainnya yakni MP alias Sandra (32) warga Kelurahan Bitung Barat I, SL alias Sendy (24) dan IY alias Ivon (29) warga Kelurahan Pateten Kecamatan Maesa berkasnya akan segera dilimpahkan ke PN. “Para pelaku kita jerat dengan pasal 170 ayat ke 2 pasal 80 ayat KUHP dan UU Pelirlindungan anak 281 (1) dengan ancaman minimal 15 tahun penjara,” katanya.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Ali Murdiat SH, Hakim Anggota, Paul Pane SH dan Mariany Korompot SH dengan Panitra Penganti, Jemmy Kumontoy SH.(enk)