Manado, BeritaManado.com – Kasus pemerasan dengan memanfaatkan media sebagai subjek untuk memperoleh keuntungan sendiri maupun kelompok kerap terjadi belakangan ini.
Teranyar, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tangan tersangka pemerasan, lelaki berinisial CK (45), pada Minggu (3/3/2024) sore, di Kawasan Megamas, Kota Manado.
Awal kronologinya, pelaku CK mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Tamsil, Rabu (6/3/2024).
“Tersangka ditangkap disalah satu rumah makan di Kawasan Megamas,” ujarnya.
Diketahui korban pemerasan yakni seorang perempuan asal Kabupaten Minahasa Utara berinisial FL (37 tahun).
Kabid Humas membeberkan tersangka CK memanfaatkan pemberitaan yang menyinggung soal aktivitas usaha dari korban dan melakukan pemerasan terhadap korban.
Saat itu tersangka meminta uang sebesar Rp100 juta, tetapi yang disanggupi korban sebesar Rp25 juta.
“Tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan uang maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang dibeberapa media online yang ada di Sulut dan akan melakukan unjuk rasa di Polda Sulut. Setelah itu korban menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon,” terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut.
“Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone, uang tunai Rp25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, menambahkan, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gani Siahaan.
Deidy Wuisan