Kasat Reskrim Polres Minsel/Mitra AKP M Ali Taher
Mitra, BeritaManado.com – Pihak kepolisian dari Polres Minsel/Mitra terus mendalami laporan dugaan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Tumbak, Kecamatan Pusomaen, Minahasa Tenggara (Mitra).
Diungkapkan Kapolres Minsel/Mitra AKBP Arya Perdana melalui Kasat Reskrim AKP M Ali Taher, hingga kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka KU alias Kamal yang diketahui melarikan diri ke wilayah Kawangkoan Minahasa.
“Satu tersangka atas nama KM alias Karim sudah kita amankan, sementara tersangka KU alias Kamal dalam pengejaran. Kami sendiri sudah meminta pihak keluarga agar meminta yang bersangkutan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Taher kepada Berita Manado, Kamis (22/9/2016).
Ditanya soal ancaman hukuman bagi kedua pelaku kejatahan seksual terhadap anak ini, Taher menjelaskan, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan atau maksimal 15 tahun penjara. (rulansandag)
Baca Berita Sebelumnya: Dua Kakek Cabuli Bocah Perempuan Secara Bergantian