Amurang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Minahasa Selatan terus berupaya menyelesaikan proses sidang sengketa Pilkada Minsel, melibatkan calon John Sumual-Anne S. Langi yang digugurkan pihak KPU Minsel. Sidang musyawaranh, yang diketahui ke-empat kalinya digelar, Selasa (15/9/2015) di kantor Panwaslu Minsel, Kelurahan Pondang dengan agenda mencocokan alat bukti yang ada.
KPU Minsel menyampaikan alat bukti yang ada tidak keseluruhan dibawah, berhubung listrik padam. Saat pencocokan alat bukti yang ada pada KPU Minsel, dari daftar buktu delapan, satu tidak ada. Dengan alasan tersebut diatas.
Pihak Panwaslu Minsel, berdasarkan bukti yang sudah disampaikan saat membacakan kesimpulan Pemohon yakni JOS-AL, tidak ada lagi alasan untuk menolak pencalonan mereka.
Meski begitu pihak KPU menolak dengan alasan saat penetapan dokumen pasangan tidak memenuhi persyaratan. Namun, jika pihak Panwaslu berkehendak lain mohon keputusan sebenar-benarnya, ujar Ketua KPU Minsel Fanley Pangemanan.
Sementara itu, Panwas menawarkan agar KPU dan JOS-AL melakukan musyawarah atas kesepakatan bersama, jika tidak sepakat diserahkan ke Panwas untuk mengambil keputusan dan keputusan ini nantinya dengan segala persoalan agar siap menerima, kata anggota Panwaslu Minsel Franny Sengkey.
Lanjut dia bahwa, pada parinsipnya sepakat pada keputusan masing-masing. Pihak termohon menolak pemohon. “Akan hal ini kami panwas Minsel terkait keputusan yang diambil nanti, kami tidak ingin tergesa-gesa, biarlah berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Untuk itu, hal ini akan kami akan konsultasikan lagi ke pihak Bawaslu baru melakukan keputusan,” jelas Sengkey.
Sementara itu, anggota Panwaslu lainya Meidy Mamangkey menegaskan dalam proses sidang sengketa, apapun keputusan harus menerima karena merupakan keputusan yang menerima dan wajib melaksanakan.
Sedangkan Ketua Panwas Minsel Eva Keintjem menyatakan pihak termohon dan pemohon mempercayakan kepada pimpinan sidang musyawarah menyelesaikan sengketa Pilkada Minsel agar bisa diselesaikan dengan baik tentunya sesuai aturan yang ada.
“Untuk itu kita saat melakukan pleno tentunya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan rekan-rekan panwaslu dan bahkan Bawaslu, sehingga sidang musyawarah yang akan dilaksanan sabtu pekan ini dengan agenda pembacaan putusan dapat diterima semua pihak,” papar Keintjem. (sanlylendongan)
Amurang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Minahasa Selatan terus berupaya menyelesaikan proses sidang sengketa Pilkada Minsel, melibatkan calon John Sumual-Anne S. Langi yang digugurkan pihak KPU Minsel. Sidang musyawaranh, yang diketahui ke-empat kalinya digelar, Selasa (15/9/2015) di kantor Panwaslu Minsel, Kelurahan Pondang dengan agenda mencocokan alat bukti yang ada.
KPU Minsel menyampaikan alat bukti yang ada tidak keseluruhan dibawah, berhubung listrik padam. Saat pencocokan alat bukti yang ada pada KPU Minsel, dari daftar buktu delapan, satu tidak ada. Dengan alasan tersebut diatas.
Pihak Panwaslu Minsel, berdasarkan bukti yang sudah disampaikan saat membacakan kesimpulan Pemohon yakni JOS-AL, tidak ada lagi alasan untuk menolak pencalonan mereka.
Meski begitu pihak KPU menolak dengan alasan saat penetapan dokumen pasangan tidak memenuhi persyaratan. Namun, jika pihak Panwaslu berkehendak lain mohon keputusan sebenar-benarnya, ujar Ketua KPU Minsel Fanley Pangemanan.
Sementara itu, Panwas menawarkan agar KPU dan JOS-AL melakukan musyawarah atas kesepakatan bersama, jika tidak sepakat diserahkan ke Panwas untuk mengambil keputusan dan keputusan ini nantinya dengan segala persoalan agar siap menerima, kata anggota Panwaslu Minsel Franny Sengkey.
Lanjut dia bahwa, pada parinsipnya sepakat pada keputusan masing-masing. Pihak termohon menolak pemohon. “Akan hal ini kami panwas Minsel terkait keputusan yang diambil nanti, kami tidak ingin tergesa-gesa, biarlah berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Untuk itu, hal ini akan kami akan konsultasikan lagi ke pihak Bawaslu baru melakukan keputusan,” jelas Sengkey.
Sementara itu, anggota Panwaslu lainya Meidy Mamangkey menegaskan dalam proses sidang sengketa, apapun keputusan harus menerima karena merupakan keputusan yang menerima dan wajib melaksanakan.
Sedangkan Ketua Panwas Minsel Eva Keintjem menyatakan pihak termohon dan pemohon mempercayakan kepada pimpinan sidang musyawarah menyelesaikan sengketa Pilkada Minsel agar bisa diselesaikan dengan baik tentunya sesuai aturan yang ada.
“Untuk itu kita saat melakukan pleno tentunya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan rekan-rekan panwaslu dan bahkan Bawaslu, sehingga sidang musyawarah yang akan dilaksanan sabtu pekan ini dengan agenda pembacaan putusan dapat diterima semua pihak,” papar Keintjem. (sanlylendongan)