Amurang – Sejak awal tahun 2015 tepatnya sejak sedikitnya 3 unit Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) masing-masing PDAM unit Amurang, PDAM unit Amurang Barat dan PDAM unit Poigar sudah tak lagi beroperasi sejak bulan Januari atau sudah 6 bulan lamanya.
Mirisnya lagi, karyawan yang ada di 3 unit PDAM tersebut sudah tidak digaji malah diskors, dengan alas an tidak ada lagi pemasukan PAD dari tiga unit PDAM ini.
Menurut sumber meiminta namanya jangan ditulis, menyebutkan ke tiga unit PDAM yakni unit Amurang, Amurang Barat dan unit Poigar memang sudah sekitar 6 bulan tak beroperasi dan kami tak lagi bejerja selama itu alias nganggur
“Surat skor, diterbitkan langsung oleh Dirut PDAM, hal ini menurut kami pihak perusahan daerah sudah melakukukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak,” ketus sumber yang juga karyawan PDAM Minsel ini.
aya saja sebagai, karyawan saja melalui Direktur Utama, John Sorongan, SE telah menerbitkan surat skors. Artinya, karyawan yang ada telah di PHK sepihak. Karena memang, tak lagi masuk kantor,’’ujar sumber yang meminta namanya tak ditulis.
Sumber menambahkan, khusus PDAM Unit Amurang dan PDAM Amurang Barat, biasanya setiap hari bisa mendapat PAD senilai Rp 15 juta penerimaan dinyatakan hilang. Kenapa hilang, karena beberapa unit PDAM tersebut tak lagi beroperasi.
“Maka dari itu, Pemkab Minsel dinilai gagal menjaga sekaligus mensejahterakan rakyat melalui PDAM Minsel. Padahal, tak sedikit pelanggan mengaku kecewa dengan kinerja direksi PDAM Minsel. Bahkan, kinerja Direktur Utama dinilai tidak professional dibidangnya menjadi penyebab tidak berfungsinya suplai air bersih untuk rakyat Amurang,” keluh sumber, sembari berharap ada perhatian Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE.
Dirut PDAM Minsel Jhon Sorongan beum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (sanlylendongan)