Amurang—Perseteruan antara Teddy Ruasey dan Andries Pattyranie makin memanas. Lebih parah lagi, Ruasey menyebut Pattyranie tak paham aturan. Termasuk, mengatakan Pemilihan Pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kilometer Tiga Kecamatan Amurang sudah sesuai aturan. Padahal, dia sendiri tak tahu aturan. Apakah, pilih sendiri (tunjuk sendiri) siapa-siapa yang diutus per Jaga adalah sesuai aturan. Ditambah lagi, dia langsung mengangkat sebagai Ketua tanpa kehadiran dari pihak kecamatan ataupun BPM-PD Minsel.
Tuduhan Ruasey kepada Andries Pattyranie tak paham aturan. Maka, Pattyranie pun langsung menantang Ruasey. ‘’Saya tantang bicarakan soal aturan main terkait pemilihan BPD. Masakan, Teddy Ruasey bersama Hukum Tua Nontje Tambingon, juga sebagai istri menuju ke rumah Pala dan Meweteng. Disana, mereka menyebut, nama-nama yang menjadi utusan,’’ ujar Pattyranie.
Dikatakannya, dia (Ruasey, red) harus memahami bahkan membaca jelas-jelas Perda No. 16 tahun 2005 tentang BPD. Dan Perda No.8 tahun 2007 tentang Perubahan BPD atas Perda No.16 itu. Selain Perda itu, dia itu harus mengacu Juklak BPM-PD Minsel.
‘’Bukan, dia menggunakan perda buatan sendiri. Coba lihat, seharusnya setiap Jaga memilih sendiri utusannya. Bukannya, dia masuk ke rumah Pala dan Meweteng dan menunjuk nama-nama yang sepaham dengan mereka. Ingat, rakyat jangan lagi dibodohi! Itu bukan jamannya lagi,’’ tegasnya.
Jadi sebagaimana dia sampaikan di beberapa media bahwa Pattyranie tak paham aturan. Apakah Ruasey juga memahami soal aturan. Aturan yang dia pakai pun ala koboi. Semua yang dipakai, adalah kemauannya sendiri.
‘’Maka dari itu, saya minta Camat Amurang, Sonny Makaenas, AP SIP Msi dan Kepala BPM-PD Minsel Ollyvia Lumi, SSTP untuk menganulir BPD yang ada di Desa Kilometer Tiga. Selain itu, meminta agar BPD Kilometer Tiga tidak dilantik, karena cacat hukum,’’ ungkapnya. (***)