Bitung, BeritaManado.com – Pemkot Bitung kembali membuat kebijakan untuk menekan angka kasus pasien covid-19 yang setiap hari mengalami penambahan.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Bitung Nomor : 008/46/WK tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pemkot memberikan delapan poin himbauan kepada masyarakat.
Surat yang diterbitkan tanggal 02 Februari 2021 itu, salah satu poinya menegaskan pembatasan aktivitas perkantoran, badan usaha, pertokoan/pusat perbelanjaan, restoran, café, warung/rumah makan, pub dan tempat-tempat hiburan lainnya untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai Pukul 20.00 WITA serta membatasi jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan.
Berikut surat edaran wali kota yang mulai diberlakukan tanggal 03 Februari 2021;
Menyikapi perkembangan penularan COVID-19 di Kota Bitung yang masih mengalami peningkatan serta menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan COVID-19 di Kota Bitung pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021,maka dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Seluruh warga Kota Bitung diminta untuk mengurangi aktifitas di luar rumah, kecuali untuk keperluan yang sangat penting dan/atau mendesak dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Setiap orang wajib memakai masker, menjaga jarak aman dan menghindari keramaian/kerumunan, rajin mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir dan/atau
menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
b. Anak-anak usia <12 Tahun tidak diperkenankan berkunjung atau dibawa ke pasar, swalayan/supermarket/minimarket, mal, atau tempat-tempat keramaian lainnya.
2.Para pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab perkantoran, badan usaha, pertokoan/pusat perbelanjaan, restoran, café, warung/rumah makan, pub dan tempat-tempat hiburan lainnya untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai Pukul 20.00 WITA serta membatasi jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan.
3.Khusus pelaku usaha restoran, café, warung/ rumah makan agar menerapkan layanan makan di tempat (dine-in) maksimal 25% dari kapasitas, dan 75% layanan bawa pulang
(take away) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, baik terhadap pelanggan yang makan di tempat maupun yang bawa pulang.
4.Kegiatan ibadah berjemaah/ kolektif dapat dilaksanakan dengan mengacu pada arahan
Pemerintah, yakni hendaknya dilaksanakan secara terbatas di rumah ibadah dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah juga dapat disiarkan secara daring atau melalui pengeras suara yang diatur oleh masing-masing pengelola rumah ibadah. Seluruh jemaat/ umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah secara
berjemaah/kolektif agar:
a. Benar-benar dalam kondisi sehat;
b. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan atau menggunakan hand
sanitizer;
d. Menjaga jarak serta menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
e. Tidak berkerumun dan langsung pulang/ kembali ke rumah masing-masing segera
setelah ibadah selesai;
f. Bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap COVID-19
agar tidak mengikuti ibadah berjemaah di rumah ibadah.
5.Seluruh Pejabat, PNS/THL, TNI/POLRI, Pemuka Agama, Tokoh Masyarakat, serta warga Kota Bitung hendaknya tidak menggelar dan/atau menghadiri acara atau kegiatan pribadi maupun komunitas termasuk ibadah-ibadah dalam kelompok rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
6.Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin di perkantoran, perusahaan, hotel, restoran, café, warung/ rumah makan, rumah ibadah, dan tempat-tempat umum lainnya.
7.Apabila dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan serta anjuran pemerintah, maka pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
8.Edaran ini berlaku mulai tanggal 3 sampai 12 Februari 2021 atau selama 10 (sepuluh) hari, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi penyebaran COVID-19 di Kota Bitung.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, demi keamanan, ketertiban, kesehatan dan
keselamatan kita bersama.
(abinenobm)