Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Mitra

Calon Perseorangan Wajib Akses Silon

by Ruland Sandag
Kamis, 16 November 2017, 22:02 pm - Updated on Jumat, 17 November 2017, 05:54 am
in Mitra
A A
  • 28shares
Johnly Pangemanan
Johnly Pangemanan

 

Ratahan, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mewajibkan bakal calon perseorangan (independen) untuk mengakses sistem informasi pencalonan (Silon) sebelum mendaftar.

Melalui sistem ini, dukungan kepada bakal calon perseorangan berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan lebih mudah terverifikasi, terutama apabila terjadi kegandaan.

Komisioner KPU Johnly Pangemanan memastikan, Silon menjadi kewajiban bagi setiap bakal calon sebelum melakukan pendaftaran.

“Bagi bakal calon perseorangan maka sistem ini digunakan untuk mendeteksi berkas dukungan apabila terdapat kegandaan,” jelas Pangemanan saat sosialisasi penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada Mitra, Kamis (16/11/2017) di kantor KPU Mitra.

Pangemanan berharap, masyarakat yang berencana maju melalui jalur perseorangan bisa mengetahui dan menyiapkan diri untuk bisa mengakses Silon.

“Di Silon ada sejumlah aturan terkait syarat dukungan calon perseorangan. Dan setiap bakal calon perseorangan diwajibkan menginput bukti dukungan berupa e-KTP melalui system tersebut,” jelasnya.

Diketahui, setiap pasangan calon yang akan maju melalui jalur perseorangan harus mendapatkan dukungan suara sebanyak 8.116 atau 10 persen dari total daftar pemilih terakhir sesuai DPT yakni 81.158.

“Untuk batas terakhir pendaftaran pasangan calon perseorangan 25 hingga 29 November. Disisa waktu ini, tentu KPU masih menunggu adanya penghubung dari calon perseorangan yang akan mendatangi KPU untuk memperoleh akses Silon berupa username dan password,” tukas Pangemanan.

Hadir pada sosialisasi tersebut Ketua KPU Ascke Benu, komisioner Fivi Massie, Pdt Fanny Wurangian dan Irfan Rabuka, tokoh agama, unsur pers, keterwakilan pemuda, tokoh masyarakat dan lainnya.

 

(rulan sandag)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 28shares
Tags: Ascke BenuFanny Wurangianfivi massieIrfan Rabukajohnly pangemananKPU Mitraminahasa tenggara

Berita Terkini

Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

9 Mei 2025
Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

9 Mei 2025
Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

9 Mei 2025
Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

9 Mei 2025
Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

9 Mei 2025
Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

8 Mei 2025 - Updated on 9 Mei 2025
Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

8 Mei 2025
Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

8 Mei 2025
RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

8 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.