Amurang, BeritaManado — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Selasa (6/2/2018) telah melaksanakan tindak lanjut verifikasi partai politik (Parpol) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepada BeritaManado.com, Ketua KPU Minsel Dr Fanley Pangemanan mengatakan bahwa ini berdasarkan data yang ada, sampai tadi malam Senin 5 Februari 2018, pukul 24.00 Wita. Sejumlah Parpol telah berupaya melengkapi berbagai administrasi yang saat verifikasi awal dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Kami KPU berdasarkan Peraturan KPU telah melaksanakan Verifikasi Partai Politik (Verpol) pada tanggal 6 Februari. Untuk menindaklanjuti perbaikan sebagaimana data yang Parpol masukkan. Dan Parpol yang dilakukan verpol, yakni PPP, PKB, PAN, PBB, PKS, HANURA,” tukas Fanley Pangemanan.
Nantinya di tanggal 8 Februari, KPU Minsel akan menyampaikan statusnya sekaligus menyerahkan hasil verifikasi kepada Panwas dan pimpinan Parpol. Yang akan ditembuskan ke KPU Provinsi dan KPU RI sebagai laporan.
Di kesempatan terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Minsel Franky Manorekang, membenarkan sudah dilaksanakannya verifikasi faktual dan oleh KPU terhadap partai PAN Minsel.
“PAN Minsel telah melengkapi berkas yang diminta oleh KPU Minsel. Dan kedepannya PAN Minsel akan mempersiapkan kader yang terbaik untuk masyarakat. Saya sendiri yang akan menilai kader secara benar-benar,” tukas Franky Manorekang.
Verpol yang dilaksanakan oleh KPU Minsel ini turut diawasi oleh Panwas Minsel Franny Sengkey dan Winsi Kuhu.
(TamuraWatung)