Manado – Tuntutan agar salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tuminting untuk mundur dikarenakan suami anggota PPK tersebut maju sebagai calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditanggapi oleh Komisioner KPU Manado bidang Hukum E. Paransi.
Paransi menuturkan bahwa tidak ada aturan yang melarang penyelenggara pemilu untuk memiliki hubungan khusus baik keluarga ataupun suami/istri dengan peserta pemilu.
“Jadi tidak masalah kalau istri anggota PPK dan Suaminya mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, yang ada adalah larangan sesama penyelenggara pemilu yang memiliki hubungan suami istri,” jelas Paransi kepada Beritamanado.com
Sebelumnya Purnama Al Bugis S.Sos,anggota PPK Tuminting dituntut untuk mengundurkan diri karena suaminya Muhammad Syauqi Arsjad SH mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa dapil Tuminting. Tuntutan tersebut dilayangkan karena ditakutkan terjadi keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap peserta pemilu. (Jfm)