Minut, BeritaManado.com – Judi sabung ayam menjadi penyakit masyarakat yang masih terus terjadi di Minahasa Utara (Minut).
Sabtu (15/9/2018), Tim PaRaMiTa (Patroli Rayon Minahasa Utara) Polres Minut membongkar judi sabung ayam di Desa Talawaan Kecamatan Talawaan.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim PaRaMiTa yang dipimpin Kasat Sabhara Iptu Agus Towua bersama dengan Kanit Turjawali Sabhara Aipda Lexi Rumondor, mengamankan barang bukti berupa 1 ekor ayam mati, 12 buah pisau taji dengan uang sejumlah Rp.4.619.000.
Diamankan pula 7 warga yang berada di lokasi kegiatan tersebut dan langsung digiring ke Polres Minut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Giat hari ini sebagai tindaklanjut instruksi Kapolres Minut AKBP Alfaris Patiwael SIK MH untuk memberantas segala bentuk kegiatan perjudian yang ada di wilayah Minut,” ujar Towua.
Adanya tindakan kepolisian ini masyarakat sangat berterima kasih karena kegiatan penyabungan ini sudah sangat meresahkan dan juga akan memberikan efek jerah bagi penggiat judi.
(***/FindaMuhtar)