TOMOHON, beritamanado.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tomohon menertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera Partai Nasdem di sejumlah tempat yang tersebar di Tomohon, Rabu (07/03/2018) kemarin.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Tomohon Rita Kambong SH mengatakan, tindakan ini dilakukan pihaknya karena adanya indikasi pelanggaran.
“Ya, kami tertibkan dan turunkan karena melanggar aturan, parpol baru boleh iklan kampanye melalui media H-21 masa tenang Pemilu, jadi ketika ada pelaksanaan kampanye di luar jadwal akan ada sanksi-sanksi,” ujarnya.
Partai Nasdem menurutnya sudah diperingatkan karena saat ini belum diperbolehkan parpol memasang APK. “Sekarang belum masa kampanye, kecuali yang terpasang di sekertariat masing-masing partai. Kita akan siap tindak tegas bagi parpol ataupun bakal calon yang akan melanggar tahapan jadwal.
(tr-icha)
TOMOHON, beritamanado.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tomohon menertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera Partai Nasdem di sejumlah tempat yang tersebar di Tomohon, Rabu (07/03/2018) kemarin.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Tomohon Rita Kambong SH mengatakan, tindakan ini dilakukan pihaknya karena adanya indikasi pelanggaran.
“Ya, kami tertibkan dan turunkan karena melanggar aturan, parpol baru boleh iklan kampanye melalui media H-21 masa tenang Pemilu, jadi ketika ada pelaksanaan kampanye di luar jadwal akan ada sanksi-sanksi,” ujarnya.
Partai Nasdem menurutnya sudah diperingatkan karena saat ini belum diperbolehkan parpol memasang APK. “Sekarang belum masa kampanye, kecuali yang terpasang di sekertariat masing-masing partai. Kita akan siap tindak tegas bagi parpol ataupun bakal calon yang akan melanggar tahapan jadwal.
(tr-icha)