Amurang – Guna mengoptimalkan pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2015, maka pihak Panwaslu Minsel menyiapkan strategi yakni akan melibatkan informasi dari para relawan setiap pasangan calon.
Menurut Personil Panwaslu Minsel Franny Sengkey, pengawasan ini disebut pengawasan silang, yang strategi ini akan membantu pihaknya memperoleh informasi pelanggaran dari setiap pasangan calon. Karena pastinya setiap pasangan calon akan memperhatikan kesalahan para rivalnya.
“Jika jumlah personil petugas pengawas lapangan (PPL) dinilai tidak bisa meng-cover potensi maupun pelanggaran disetiap desa. Untuk itu segenap komponen masyarakat juga diajak untuk mendukung pengawasan ini, dengan memberikan informasi jika mendapati ada pelanggaran pilkada yang terjadi,“ jelas Sengkey, Selasa (22/9/2015).
Sengkey mengingatkan bagi para PPL maupun Panwascam untuk senantiasa menjalankan tugasnya dengan profesional, berintegritas, dan memperhatikan kode etik. “Dalam hal ini dihimbau untuk dapat menghindari intervensi pihak manapun, apalagi bersekongkol dengan pasangan calon tertentu,” sebutnya. (sanlylendongan)
Amurang – Guna mengoptimalkan pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2015, maka pihak Panwaslu Minsel menyiapkan strategi yakni akan melibatkan informasi dari para relawan setiap pasangan calon.
Menurut Personil Panwaslu Minsel Franny Sengkey, pengawasan ini disebut pengawasan silang, yang strategi ini akan membantu pihaknya memperoleh informasi pelanggaran dari setiap pasangan calon. Karena pastinya setiap pasangan calon akan memperhatikan kesalahan para rivalnya.
“Jika jumlah personil petugas pengawas lapangan (PPL) dinilai tidak bisa meng-cover potensi maupun pelanggaran disetiap desa. Untuk itu segenap komponen masyarakat juga diajak untuk mendukung pengawasan ini, dengan memberikan informasi jika mendapati ada pelanggaran pilkada yang terjadi,“ jelas Sengkey, Selasa (22/9/2015).
Sengkey mengingatkan bagi para PPL maupun Panwascam untuk senantiasa menjalankan tugasnya dengan profesional, berintegritas, dan memperhatikan kode etik. “Dalam hal ini dihimbau untuk dapat menghindari intervensi pihak manapun, apalagi bersekongkol dengan pasangan calon tertentu,” sebutnya. (sanlylendongan)