Amurang—Hingga saat ini, Kabupaten Minahasa Selatan belum memiliki RTRW. Maka dari itu, Panitia Khusus (Pansus) RTRW akan segera membahas. Namun demikian, sebelum pembahasan dilaksanakan akan mengundang terlebih dulu semua stakholder yang ada.
Ketua Pansus RTRW Drs Roby Sangkoy, MPd menjelaskan, sebelum berakhir tahun 2012, kabupaten Minsel sudah harus memiliki RTRW. Bahkan, RTRW tersebut telah memiliki payung hukum.
‘’Pansus RTRW pun sudah mengagendakan dalam dekat ini akan memulai pembahasan awal. Bahwa ini juga dipandang perlu untuk mengejar target agar selesai diakhir 2012 ini. Pasalnya, bila RTRW sudah memiliki payung hukum. Maka percepatan pembangunan harus memiliki patokan RTRW,’’ ujar Sangkoy.
Kata mantan Sekretaris FPG DPRD Minsel ini, untuk pembahasannya juga akan melibatkan semua stakholder. Kami akan panggil stakholder dengan tujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, produk yang dihasilkan dapat diterima oleh masyarakat. Sehingga mudah dalam penerapannya.
‘’Apa lagi ada sejumlah wilayah yang kini berubah fungsi. Dengan demikian, soal stakholder yang akan kami libatkan itu juga demi kelangsungan pembangunan Minsel kedepan. Lagipula, dalam UU jelas ditulis harus ada stakholder. Maka dari itu, tak salah kan untuk membahas RTRW Minsel harus libatkan stakholder,’’ ungkap anggota Fraksi PG yang juga Wakil Ketua DPD PG Minsel ini. (and)